Distributor Minyak Kita Jual Diatas HET, Kapolres Toraja Utara Serahkan Pengembalian Kelebihan Harga Jual ke BKAD, Disayangkan Pihak Distributor Tak Hadir
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Toraja Utara Polda Sulsel melakukan kegiatan penyerahan pengembalian kelebihan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh toko sama jadi salah satu Distributor minyak goreng di Pasar Bolu Kabupaten Toraja Utara, Kamis (27/03/2025).

Kegiatan pengembalian kelebihan harga jual yang digelar di Mapolres Toraja Utara tersebut dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Dr. Zulanda, S.IK., M.Si, bersama Dandim 1414/Tator Letkol Arm Bani Kelana Sepang’ dan dari pihka Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Toraja Utara, Simon Harwan Bukkang
Turut hadir, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, SH., MH, Kanit Tipidter IPDA Heri Yanto, Inspektur Inspektorat Toraja Utara Joni Kantong serta Bendahara BKAD Toraja Utara Fransiska Palentek.
Kapolres Toraja Utara AKBP Dr. Zulanda mengungkapkan bahwa pengembalian kelebihan harga jual di atas Harga Ecerean Tertinggi (HET) oleh Toko Sama Jadi salah satu Distributor minyak goreng merk Minyakita di Pasar Bolu Toraja Utara yang pihaknya gelar diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara.

Namun di sayangkan pihak Toko Sama Jadi Distributor Minyak Goreng Merk Kita tak tampak hadir saat penyerahan pengembalian kelebihan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Simon Harwan Bukkang dari Dinas Perindag Toraja Utara saat di konfirmasi melalui via selulernya, Kamis (27/3/25) membenarkna bahwa pihak distributor dari Toko Sama Jadi tidak hadir pada saat penyerahan pengembalian kelebihan harga jual di atas harga eceran (HET).
Simon Harwan mengungkapkan tidak tau kenapa dari pihak toko sama jadi tidak datang di Polres Toraja Utara saat penyerahan pengembalian kelebihan harga jual diatas harga eceran.
Adapun nominal yang pihaknya serahkan kepada pihak BKAD adalah sebesar 35 Juta Rupiah untuk kemudian diamankan dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Toraja Utara, terangnya.
Sebelumnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toraja Utara telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap salah satu distributor sebut saja Toko Sama Jadi yang melakukan penjualan minyak goreng dengan merk Minyakita dengan harga jual di atas harga eceran tertinggi.
Diketahui harga eceran tertinggi untuk 1 liter minyak goreng sebesar Rp15.700,-, namun sayangnya pihak Toko Sama Jadi selaku distributor melakukan penjualan dengan harga sebesar Rp17.500.-/liter.
Dijelaskan oleh Kapolres, langkah yang pihaknya ambil merupakan salah satu bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok jelang perayaan Idul Fitri di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Terlepas dari itu, Pengembalian kelebihan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan bagian dari komitmen Kami Polres Toraja Utara untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan ekonomi daerah,”pungkas AKBP Zulanda. (*)
Penulis : Eno
Editor : Fadli
- Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan
- Bupati Toraja Utara
- Dandim 1414/Tator
- Diskominfo Toraja Utara
- Kacabjari di Rantepao
- Kadis Perindag Toraja Utara
- Kanit Tipidter Polres Toraja Utara
- Kapolres Toraja Utara
- Kasat Reskrim Polres Toraja Utara
- Minyak Goreng Kita
- Sekda Toraja Utara
- Toko Sama Jadi
- Wakil Bupati Toraja Utara
Tinggalkan Balasan