TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual




Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Kapolres AKBP Zulanda: Saya Kejar Pengedar dan Penggunanya

Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Tangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara. (Dok/foto: istimewa).

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (17/02/2025) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial SY alias AT (30) warga Pallangga Gowa dan CT alias KT (48) warga Rantepao Toraja Utara beserta dengan sejumlah barang bukti.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.IK.,M.Si melalui pada Kamis (20/02/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa benar personil satresnarkoba telah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika dengan mengamankan 2 orang pria dan sejumlah barang bukti.

AKBP Zulanda menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan SY alias AT, yang dari padanya ditemukan 3 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibungkus menggunakan potongan lakban warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, SY alias AT mengakui bahwa barang haram yang dirinya kuasai Ia peroleh dari seorang pria berinisial CT alias KT.

“Dan tak berselang lama, anggota kembali mengamankan CT alias KT yang dari padanya pula ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, 1 buah sendok takar dan 15 sachet plasting klip bening kosong ukuran kecil, terang AKBP Zulanda kepada awak media.

Menurut keterangan CT alias KT, barang haram yang ditemukan oleh petugas ia beli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion.

Kini kedua terduga pelaku beserta 5 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan seberat total 2,04 gram serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan, ungkap Kapolres AKBP Zulanda.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.

Ditambahkan Kapolres AKBP Zulanda, bahwa dirinya berjanji akan terus mengejar para pengguna dan pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Jadi saya imbau kepada semua masyarakat terlbih khusus kepada generasi muda untuk tidak menggunakan barang terlarang jenis Narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui ada di wilayanya segera laporkan kepada kami di Polres Toraja Utara,” pungkasnya.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini