Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila – To’yasa Kabupaten Toraja Utara Ditahan
TORAJA TIMES.COM, TANA TORAJA | Sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – Toyasa Toraja Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Makale awal Desember 2023 lalu, yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini tersangka ditolak oleh hakim.
Dari putusan hakim tersebut, proses penetapan tersangka dalam kasus peningkatan jalan Bangkelekila’-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara, dianggap sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan prosesnya dapat berlanjut.
“Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 7.002.621.000,- (Tujuh miliar dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892.146.005,- (Delapan ratus juta sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu lima rupiah) dimana Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka, yakni ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi sehingga merugikan keuangan negara.
Pada senin, 8 Januari 2024, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka oleh jaksa penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung dibawah ke rutan kelas IIB Makale untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, S.H., M.H. kepada sejumlah wartawan mengatakan penahanan kepada kedua tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik. “Dan selanjutnya, Kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,”pungkasnya.(*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan