Empat TPS di Tana Toraja Potensi PSU, Pemilih Ber KTP Luar Daerah
TORAJA TIMES.com – Tana Toraja | Badan Pengawas Pemiluh (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja (Tator) mengungkap 4 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang atau PSU. 4 TPS diantaranya bakal melakukan PSU, 1 TPS dalam kajian.
“Ada 5 TPS itu yang berpotensi, satu (1) di Makale Utara, empat (4) di Bonggakaradeng yang terindikasi”, kata Elis Mangesa ketua Bawaslu Tator kepada media Toraja Times, Minggu(18/02/2024).
Khusus di kecamatan bonggakaradeng, 4 TPS itu berada di Desa (Lembang) Mappa’.
Elis mengatakan, potensi PSU tersebut berdasarkan kajian panwascam yang menemukan adanya pemilih di TPS tersebut yang menggunakan KTP diluar daerah Tana Toraja.
“Teman-teman di Panwascam sudah kaji semua dan kajian itu sudah ada untuk PPK. Teman-teman di KPU mengkaji juga, apakah ini memenuhi unsur atau tidak”, terangnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Berty Paluangan saat di konfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Panwascam terkait hal tersebut.
Dia menyampaikan bahwa tadi malam (Sabtu Malam) sekitar jam 11 kami mendapatkan rekomendasi tentang adanya pelanggaran administratif yang mengakitabkan harus dilakukannya pemungutan suara ulang,”ungkap Ketua KPU Tana Toraja melalui via selulernya, Minggu (18/02/2024).
Berty mengungkap, sejauh ini ada 4 TPS yang sudah pasti melakukan PSU, semuanya berada di Desa (Lembang) Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng.
TPS yang lain kata dia, masih dikoordinasikan dengan pihak Bawaslu.
“Yang harus kami laksanakan itu di 4 TPS yaitu, TPS 001, 002, 003, 004 Lembang Mappa’, Kecamatan Bonggakaradeng”, ujarnya.
Menurutnya, pemilihan ulang di 4 TPS ini bervariasi. Dari kajian yang diterima tidak ada PSU untuk DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi bervariasi, ada yang hanya 3 jenis surat suara, tetapi untuk tingkatan DPRD Kabupaten kami tidak melihat adanya potensi untuk diulang,”tuturnya.
Ketua KPU Tana Toraja belum memastikan kapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu akan dilaksanakan, sebab pihaknya baru menerima informasi tersebut.
“Ya, kami baru menerima informasi itu, dan kami akan kaji rekomendasi dari Panwascam sekaligus akan menentukan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS tersebut.
Ditambahkan Ketua KPU Tana Toraja bahwa dalam aturan atau regulasi KPU, kami diberikan waktu 10 hari setelah pemungutan suara di tanggal 14 Februari kemarin,”ungkap Berty.
Untuk Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS di Kecamatan Bonggakaradeng, kami baru mau siapkan logistiknya. Dan kami akan bersurat dan meminta ke KPU Provinsi Sulsel untuk logistik PSU. Karena ini PSU, maka logistiknya atau surat suara akan berbeda modelnya,”pungkas Berty Paluangan. (*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan