HARMONI yang Terganggu: Evaluasi Konflik Kekerabatan dan Peran Adat, Gereja, serta Pemerintah Daerah
Oleh: Dr. Kristian H.P. Lambe, Dosen UKI Paulus Makassar (Kamis, 11 Desember 2025)

TANA TORAJA, TORAJA TIMES.com
KONFLIK kekerabatan yang terjadi di Tongkonan Ka’pun, Kecamatan Kurra, Tana Toraja menggambarkan bagaimana ketidakharmonisan internal dapat mengganggu stabilitas sosial dan budaya dalam suatu komunitas adat. Suasana damai dan sejahtera belum sepenuhnya tercapai karena hubungan antaranggota keluarga besar berada dalam kondisi tegang dan tidak harmonis.
Ketegangan yang berkepanjangan ini menunjukkan bahwa persoalan yang muncul telah menyentuh dimensi emosional, genealogis, dan struktural dalam komunitas tongkonan.

Salah satu titik sensitif dalam konflik ini adalah pelaksanaan eksekusi terhadap suatu keputusan tertentu, yang hanya dapat diberhentikan apabila kedua pihak yang bertikai mencapai kesepakatan damai. Tanpa adanya dialog dan kesediaan untuk saling memahami, potensi perpecahan kian membesar, sehingga semakin sulit mencapai titik temu yang konstruktif.
Apabila konflik ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang memadai, dampaknya dapat merambah ke berbagai aspek kehidupan. Perspektif sosial, hubungan antaranggota tongkonan dapat semakin renggang dan berpotensi mengganggu komunikasi serta kegiatan adat yang memerlukan kebersamaan. Dalam konteks budaya, ketegangan berkepanjangan dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Toraja, seperti siri’ (harga diri), pesse (kepedulian), dan patut (kewajaran), yang selama ini menjadi pilar dalam menjaga tatanan hidup bersama.
Dampak paling serius dari konflik semacam ini adalah munculnya potensi pewarisan luka sosial kepada anak-cucu. Generasi muda dapat mewarisi rasa tidak nyaman, keterbelahan, atau bahkan permusuhan yang tidak mereka pahami, tetapi mereka tanggungkan sebagai bagian dari identitas keluarga. Jika kondisi ini tidak segera diperbaiki, retaknya hubungan kekerabatan dapat berlangsung lintas generasi dan melemahkan struktur sosial tongkonan secara keseluruhan.
Apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa adanya kesepakatan damai, konsekuensi yang lebih berat dapat muncul. Rasa tidak puas dan luka batin bagi pihak yang merasa dirugikan dapat berkembang menjadi permusuhan berkepanjangan.
Kegiatan adat, yang membutuhkan solidaritas dan kebersamaan, dapat terganggu. Bahkan, kewibawaan tongkonan sebagai pusat identitas sosial dapat menurun di mata masyarakat dan generasi mendatang.
Penyelesaian konflik harus ditempuh melalui mekanisme adat yang telah diwariskan leluhur. Dalam tradisi Toraja, segala perkara—baik kecil maupun besar—seharusnya diselesaikan melalui ma’kombongan, yaitu forum musyawarah keluarga dan komunitas yang mengedepankan dialog, kebijaksanaan, dan pencarian mufakat. Seharusnya tidak sampai ke meja hijau atau melalui proses hukum yang panjang. Prinsip ini sejalan dengan falsafah Toraja yang sangat dikenal:
“Misa’ kada dipotuo, pantan kada dipomate”
(Bersatu kita kuat, tercerai-berai kita rapuh dan hancur)
Falsafah tersebut menegaskan bahwa kekuatan komunitas Toraja terletak pada semangat kebersamaan, pengambilan keputusan kolektif, dan penghormatan terhadap konsensus. Ketika forum ma’kombongan dihidupkan kembali, konflik yang tampak rumit pun dapat menemukan titik damai melalui kesediaan untuk saling mendengar, saling menghargai, dan saling mengampuni.
Upaya penyelesaian konflik juga perlu melibatkan peran strategis berbagai pihak. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses mediasi secara adil, memastikan keamanan selama proses berlangsung, serta memberikan pendampingan administratif maupun hukum. Gereja, sebagai lembaga moral dan spiritual, memiliki peran penting dalam menenangkan emosi, menanamkan nilai kasih, dan mengarahkan kedua pihak untuk memilih jalan rekonsiliasi yang sejalan dengan ajaran iman. Nilai-nilai adat, hukum positif, dan arahan gereja dapat berjalan seiring untuk menghasilkan penyelesaian yang komprehensif dan berkelanjutan.
Pembinaan terhadap generasi muda juga menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perdamaian. Anak-anak dan cucu harus diberikan pemahaman bahwa persaudaraan lebih penting daripada kemenangan dalam konflik. Mereka perlu diajarkan nilai-nilai kebersamaan, saling menghargai, serta pentingnya menjaga kehormatan tongkonan sebagai pusat identitas keluarga.
Peristiwa di Tongkonan Ka’pun seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh tongkonan di wilayah Toraja. Konflik ini menunjukkan bahwa perpecahan internal tidak hanya merugikan satu keluarga besar, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas adat secara lebih luas. Demikian juga tongkonan-tongkonan lain perlu memperkuat mekanisme musyawarah, mencegah potensi konflik sejak dini, serta menghidupkan kembali semangat falsafah misa’ kada dipotuo, pantan kada dipomate dalam setiap pengambilan keputusan.
Dengan komitmen bersama, pelestarian nilai adat, serta dukungan gereja dan pemerintah daerah, Tongkonan Ka’pun memiliki peluang besar untuk memulihkan keharmonisan yang terganggu. Kiranya peristiwa ini dapat menjadi titik balik yang memperkuat solidaritas antartongkonan di Toraja, sehingga generasi mendatang dapat mewarisi kehidupan yang damai, harmonis, dan bermartabat. (*)
Editor : Redaksi
- Bupati Tana Toraja
- Bupati Toraja Utara Gubernur Sulsel
- Dandim 1414/Tator
- Dr. Pdt Alfred Anggui
- Harmoni yang terganggu
- Kacabjari di Rantepao
- Kajari Tana Toraja
- Kapolres Tana Toraja
- Kapolres Toraja Utara
- Ketua AMAN Toraja
- Ketua DPRD Toraja Utara Ketua DPRD Tana Toraja
- Ketua Panitera PN Makale
- Ketua Pengadilan Negeri Makale
- Ketua Umum BPS Gereja Toraja
- Ketua Umum IKAT Nusantara
- Ketua Umum PMTI
- Konflik Kekerabatan
- Kristian H.P Lambe
- M.Th
- Pemerhati Budaya Toraja
- Tokoh Adat
- Tokoh Agama
- Tongkonan Ka'pun Kurra













Tinggalkan Balasan