TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Hasil Pleno Terbuka KPU Toraja Utara Menetapkan 181.033 Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Toraja Utara

Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan serahkan hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024 kepada Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Fredom (foto: Toraja Times.com)

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Toraja Utara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Toraja Heritage Hotel, pada Jumat (20/09/2024).

Komisioner KPU Toraja Utara foto bersama Bawaslu, PPK dan Panwascam se Kabupaten Toraja Utara usai menetapkan hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Toraja Utara tahun 2024 (foto: Toraja Times.com)

Dalam rapat pleno tersebut KPU Toraja Utara menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Toraja Utara dengan Berita Acara Nomor: 347/PL.021-BA/7326/2024.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Toraja Utara yang di tetapkan oleh KPU Toraja Utara sebanyak 181.033 dengan jumlah Kecamatan 21, jumlah Desa/Kelurahan 151, dan jumlah TPS sebanyak 424. Dari jumlah DPT 181.033 dengan rincian laki-laki 191.536 dan perempuan 89.497.

Usai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan menyerahkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPT kepada Bawaslu Toraja Utara yang di terima langsung oleh Bonnie Freedom, Ketua KPU Toraja Utara menyerahkan kepada Polres Toraja Utara, Kodim 1414 Tana Toraja dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Usai menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Bawaslu dan Instansi lainnya, Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan mengatakan kepada awak media bahwa awalnya data daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 181.416 pemilih, setelah dilakukan pemutakhiran data mulai dari tingkat Kecamatan (PPK) sampai Rapat Pleno Terbuka KPU ada penurunan sebanyak 383 pemilih. Dan hari kami dari Komisioner KPU bersama Bawaslu dan Panwascam melakukan pemutakhiran lagi sebelum penetapan, sehingga di dapatkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 181.033 Pemilih.

Lanjut Jan Hery Pakan mengatakan bahwa adanya penurunan jumlah pemilih di sebabkan banyaknya masyarakat yang pindah penduduk keluar Toraja Utara dikarenakan pergi merantau mencari pekerjaan dan ada juga yang meninggal dunia. Ini yang menyebabkan adanya penurunan jumlah daftar pemilih tetap, dan kemungkinan bisa terjadi sebelum pemilihan akan ada lagi yang pergi merantau,” Ungkap Ketua KPU Toraja Utara.

“Ditanyakan terkait adanya mobilisasi warga pindah penduduk ke Toraja Utara jelang Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024, Ketua KPU Toraja Utara menyampaikan bahwa itu bukan kewenangan kami untuk melacak hal itu, dan itu tidak mungkin terjadi karena seluruh kabupaten/kota melaksanakan pilkada serentak,” pungkas Jan Hery Pakan. (*)

Penulis : Eno
Editor : Yansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini