TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Irma Tendengan Klarifikasi dan Serahkan Bukti, Penyidik Tempuh Restorative Justice, Pengacara: RJ Tidak Tercapai Kasus ini Lanjut dan Kami Sudah Siapkan Bukti

Irma Tendengan didampingi dua Pengacara Jakarta berikan keterangan pers usai berikan klarifikasi dan serahkan bukti-bikti kepada penyidik Tipidter Reskrim Polres Toraja Utara, Selasa (11/3/2026). FOTO: torajatimes.com

TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satreskrim Polres Toraja Utara telah meminta keterangan klarifikasi terhadap seorang ASN Papua, Irma Tendengan (IT) atas laporan Bupati Toraja Utara diruang Tipidter, Rabu (11/3/2026).

Setelah menjalani 5 jam lebih diruang penyidik Tipidter Reskrim Polres Toraja Utara, Irma Tendengan bersama dua orang pengacaranya langsung memberikan keterangan pers kepada awak media. Dalam keterangan disampaikan Pengacara, Dr. Hardodi, SH., MH.,CLH mengatakan bahwa tadi dalam pemeriksaan oleh penyidik kami sudah menjawab 37 pertanyaan dan kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik tipidter. “Dia juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya yang disampaikan ibu Irma Tendengan itu adalah bagaimana memberantas narkoba di Toraja Utara,” ucapnya.

“Tetapi yang dilaporkan itu adalah postingan tanggal 25 Februari. Sementara kalau di urut dari awal, itu sejak tanggal 9 februari 2026 ibu Irma sudah teriak soal kasus narkoba yang terjadi di Toraja Utara. Beliau menyadari bahwa disitu ada tanggungjawab daerah dan undang-undang memberikan tanggungjawab kepada daerah untuk bersama-sama memberantas narkoba, dan setelaj melapor dari tanggal 9-24 februari tidak ada reaksi dari pemda dan beliau sudah berkotek-kotek di media sosial, puncaknya tanggal 25 februari baru diungkap,” terang Pengacara Irma Tendengan.

Dia menyebutkan bahwa kalau Restorative Justice (RJ) tidak tercapai, maka pihaknya tidak akan pernah membiarkan satu katapun keluar dari mulut ibu Irma kata maaf terhadap Bupati, kenapa karena beliau berjuang untuk kebaikan dan kita punya bukti-bukti yang kita miliki.

Hardodi juga menegaskan bahwa kalau Restorative Justice (RJ) tidak tercapai, maka kemungkinan besar kasus ini akan berlanjut, karena yang dilaporkan oleh Bupati adalah UU ITE dan ia meminta kepada Polda Sulsel untuk tunda dulu ITE nya dan buktikan dulu aliran dananya, betul tidak yang disampaikan Irma Tendengan dan pemeriksaannya bukan lagi di Polres Toraja Utara melainkan di Polda. “Dia juga sudah mempersiapkan surat dengar pendapat dengan Komisi III dan sudah komunikasi melalui tiktok dengan Ketua Komisi III, Habiburokhman,” kata Hardodi Pengacara Irma Tendengan.

“Kalau memang ini tidak tercapai besok, maka sudah sekalian…., Irma ini kan ASN dia di Papua padahal dia berjuang untuk kebaikan Toraja masa harus dipersulit seperti ini, dari pada dipersulit ya sudah kita pasang sekalian,” ujar Hardodi.

Ditanyakan wartawan kepada pengacara bahwa ada dua tuduhan melalui postingan Irma Tendengan di Media Sosial terkait pencemaran nama baik dan tuduhan menerima uang dari bandar narkoba sebesar Rp11 miliar, nah kalau ini di inginkan pihak pengacara untuk digelar Restorative Justice (RJ), maka tuduhan ibu Irma ini tidak benar kepada Frederik Victor Palimbong, Jawab pengacara belum tentu, benar tidaknya itu nanti pengadilan yang menentukan, kalau dari pihak Bupati merasa bahwa itu fitnah belum tentu dari pihak Irma. “Jadi benar salahnya itu nanti pengadilan yang menentukan, tapi yang jelas kita harapkan kedua aset ini Bupati dan ibu Irma tidak berseteru dan tidak terlalu pentinglah,” ujar Pengacara Hardodi.

Terpisah Penyidik Tipidter Reskrim Polres Toraja Utara siap memfasilitasi Restorative Justice (RJ) antara Bupati Frederik Victor Palimbong dan seorang ASN Papua, Irma Tendengan (IT).

Rencana mediasi ini menurut Kanit Tipidter Reskrim  Polres Toraja Utara, Ipda Abdi Musrya, SH akan di rencanakan besok Rabu (12/3/2026) sekira pukul 14.00 WITA, dan kami segera membuat surat kepada pelapor yakni  Bupati Toraja Utara bapak Frederik Victor Palimbong.

Ia juga menjelaskan bahwa dari pihak kepolisian telah mulai melakukan langkah-langkah prosedural sebelum mempertemukan kedua belah pihak.

Sementara itu Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong saat di konfirmasi melalui whatsAppnya mengatakan bahwa kita menunggu proses hukum.

Bupati Frederik saat ditanyakan apakah kalau pihak Polres memfasilitasi Restorative Justice (RJ) bagaimana menurut bapak Bupati. Apakah bupati menerima atau lanjut proses hukum.!? Ia mengatakan tentu akan dipertimbangkan jika ada pengakuan bersalah dan permintaan maaf secara terbuka atau secara medis terlapor dinyatakan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*).

Penulis : Eno
Editor  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini