TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

IT Penuhi Undangan Reskrim Polres Toraja Utara, Didampingi Dua Pengacara Jakarta

IT Penuhi Undangan Reskrim Polres Toraja Utara, Didampingi Dua Pengacara Jakarta, Selasa (11/3/2026). FOTO: torajatimes.com

TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Setelah Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong melaporkan seorang ASN berinisal IT, warga Kabupaten Mappi, Papua Selatan ke Polres Toraja Utara. Ia melaporkan terkait buntut IT menyebut bahwa Frederik menerima uang dari bandar narkoba.

Dalam laporan itu, tertera Frederik, yang merupakan pelapor, mengadukan sebuah akun media sosial Facebook, yang diduga milik IT.
Di akun Facebook itu diunggah pernyataan yang menudingnya menerima aliran dana dari donatur dari Bandar narkoba pada saat pilkada 2024 yang lalu.

Hari ini, Rabu 11 Maret 2026 sekira pukul 10.38 WITA, IT memenuhi undangan dari Reskrim Polres Toraja Utara untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan Bupati Toraja Utara terhadap IT seorang ASN dari Kabupaten Mappi Provinsi Papia Selatan.

IT terlihat didampingi dua pengacaranya memasuki ruangan Kanit Tipidter untuk memberikan keterangan tekait unggahannya di media sosial dengan menuding Frederik Victor Palimbong menerima aliran dana dari donatur Bandar narkoba pada saat pilkada 2024 yang lalu.

Sampai berita ini ditayangkan, IT masih berada diruangan Tipidter di dampingi dua orang pengacaranya. Sejumlah awak media masih menanti IT untuk memberikan keterangan pers.

Berita sebelumnya, Satreskrim Polres Toraja Utara memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong terkait tuduhan yang menyebut Frederik Victor Palimbong menerima aliran dana dari oknum Bandar Narkoba saat Pilkada 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon mengatakan bahwa terlapor inisial IT telah di surati hari ini untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya di Mapolres Toraja Utara.

“Terlapor sudah kami buatkan surat dan untuk permintaan keterangan yaitu undangan klarifikasi per tanggal hari ini Selasa 3 Maret 2026, dan segera kami kirimkan kepada terlapor,” ujar IPTU Ruxon, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa untuk sementara menunggu itikad baik dari terlapor oknum ASN inisial IT tersebut, karena sekarang berada di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Ruxon menjelaskan bahwa saat ini masih proses penyelidikan belum sampai ke tahap penetapan tersangka, kami cari peristiwa pidananya kalau sudah bisa kami faktakan dan telah memiliki alat bukti yang cukup, kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN yakni IT ke Polres Toraja Utara dengan nomor LP/80 tertanggal 26 Februari 2026 Terkait pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE). (*)

Penulis : Eno
Editor  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini