TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Toraja Utara Lounching Posko Kawal Hak Pilih

TORAJA TIMES.COM – Toraja Utara | Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara menggelar Launching Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Toraja Utara, Rantepao, Jumat, 28 Juni 2024.

Digelarnya Lounching Posko Kawal Hak Pilih ini berdasarkan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 6235.1 Tahun 2024,”kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Toraja Utara, Bonnie Fredom.

Bonne mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan langkah-langkah pengawasan pemutakhiran data pemilih dimana untuk sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dimulai dari 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
“Untuk jadwal dan tahapan pemutakhiran data pemilih secara keseluruhan, cukup panjang tahapannya yakni dimulai pada 24 April sampai 20 November 2024,”ujar Bonnie Fredom.

Lanjut Bonnie bahwa Pantarlih dalam Pemilihan Tahun 2024 ini, sudah terbentuk dan sedang menjalankan tugasnya. Dirinya memastikan bahwa ketika Pantarlih sedang melakukan tugasnya dan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah, disitu harus ada pengawasan oleh Bawaslu bersama jajaran.
“Dia memyebutkan untuk melakukan pengawasan langsung, meliputi pengawasan melekat (waskat) dan uji petik terhadap hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh pantarlih,”terang Koordiv Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Toraja Utara.

Bonnie menjelaskan bahwa fokus utama Posko Kawal Hak Pilih ini adalah memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara dihormati dan dilindungi. Kemudian dengan adanya pembukaan Posko Kawal Hak Pilih ini hingga ke tingkat kecamatan, sebagai salah satu instrumen pengawasan Bawaslu dan bentuk kesiapan dari Bawaslu Toraja Utara.
“Untuk Panwascam 21 Kecamatan dan PKD 151 Kelurahan/Lembang dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih,”jelas Bonnie.

Menurutnya bahwa Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan sebuah saluran pengaduan bagi masyarakat dalam hal terjadi pelanggaran prosedur dan mekanisme penyusunan dan pemutakhiran data pemilih,”ungkap Bonnie.

Bonnie menambahkan, masing-masing Posko Kawal Hak Pilih diseluruh kecamatan di Toraja Utara telah dicantumkan nomor kontak Pengawas Pemilu yang setiap saat bisa dihubungi oleh masyarakat, termasuk menjadi saluran bagi masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih.
“Selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 dapat disampaikan melalui Posko Kawal Hak Pilih ini.

Disebutkan juga bawah selain melakukan pengawasan langsung dan pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Toraja Utara bersama jajaran akan melakukan juga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan metode pengawasan lainnya.

Dia mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran dalam proses penyusunan daftar pemilih,”pungkas Koordiv Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Toraja Utara. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Tommy T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini