JN Pelaku Pembobol Rumah Saat Perayaan Natal Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Toraja Utara di Makassar
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel patut mendapat acungan jempol. Pasalnya jajaran Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan meringkus pelaku yang bersembunyi di Kota Makasssar, Kamis (30/01/2025) malam hari.

Kasat Reskrim IPTU Ridwan, SH., MH saat dikonfirmasi Senin, 3 Februari 2025 mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku Curat berinisial JN (42) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban bernama Yos Upa (47) warga Tondon Induk, Toraja Utara. Saat itu pelaku memasuki rumah tempat tinggal korban yang dalam keadaan tak berpenghuni dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Ini sejumlah barang berharga milik korban yang berhasil di gasak oleh pelaku JN yaitu gelang emas berat 38 gram, kalung emas berat 40 gram, HP Android merk Oppo Reno 8T, dan BPKB Mobil merek Toyota Avanza warna hitam. Dok/foto: istimewa.
Dijelaskan Kasat Reskrim, IPTU Ridwan bahwa setelah menerima laporan dari salah satu warga yang menjadi Korban pencurian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku diketahui keberadaannya.
“Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Makassar, pihaknya langsung bergerak dibackup oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di Jalan Urip Sumoharjo, Sinrijala, Panakukang, Kota Makassar,” ungkap IPTU Ridwan.
Saat diperiksa, JN mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian pada lokasi yang dimaksud. Tak hanya itu, ia juga mengakui telah melakukan aksi yang serupa di wilayah Tallunglipu, Toraja Utara saat Ibadah perayaan natal 25 Desember 2024 berlangsung.
Diketahui pula, JN juga pernah melakukan aksi pencurian laptop milik salah satu Gereja di Kota Surabaya pada tahun 2024 dan juga mengambil 1 buah laptop di Gereja lainnya, tambah Kasat Reskrim.
Kini, pelaku JN (42) beserta barang bukti sejumlah hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti berupa perhiasan emas pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dalam upaya pencarian barang bukti.
Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas IPTU Ridwan. (*)
Penulis : Eno
Editor : Fadli
Tinggalkan Balasan