JPU Hormati Hak Anak, Tetap Tuntut Pelaku Persetubuhan Anak 5 Tahun Penjara
TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan tanggapan atas proses hukum terhadap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, Jumat (06/6/2025).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Alexander Tanak, SH., MH, melalui Kasubsi Intelijen dan Datun Didi Kurniawan B., SH., M.Kn mengatakan bahwa Pelaku diketahui didakwa atas kasus tindak pidana persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU).
Atas dasar tersebut, pada Rabu (04/6/2025), di Pengadilan Negeri Makale, seorang wanita melempari botol air mineral salah satu tahanan tindak pidana persetubuhan, karena saat itu masih berusia dibawah 18 tahun yang turun dari mobil, saat pengawal tahanan dari Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao datang membawa sejumlah tahanan untuk dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Makale.
Kepala Subseksi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan, menyampaikan, bahwa wanita tersebut merasa keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena salah satu tahanan yang dikategorikan anak dituntut hukuman penjara 5 tahun.
Didi menjelaskan, dasar JPU melakukan penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana yang masih dikategorikan sebagai Anak yakni Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bunyinya “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana”.
Dan pada Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang bunyinya “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”.
“Sehingga, pasal yang didakwakan JPU ancaman hukumannya 15 tahun penjara, Namun berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pelaku Anak tersebut hanya dapat dijatuhkan Pidana Penjara paling lama 7 tahun 6 bulan dan tidak mengenal minimal ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku yang masih dikategorikan sebagai Anak,” jelasnya, melalui keterangan press release, Jumat (06/6/2025).
“Ia juga menyampaikan bahwa surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU telah sesuai dengan SOP (standart operasional prosedur) dan petunjuk pimpinan, dengan menggunakan hati nurani,” ucapanya.
Kepala Subseksi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan, mengingatka kepada pihak-pihak yang menjadi pemerhati kasus tersebut agar memperhatikan terlebih dahulu ketentuan undang-undang yang berlaku sebelum menilai perkembangan kasus tersebut. (*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad
Tinggalkan Balasan