JPU Limpahkan HTA Kasus Korupsi Dana BHR ke PN Makassar, Kacabjari Rantepao: Imbau Kepala Lembang dan Lurah Untuk Tidak Melakukan Penyalahgunaan Dana BHR
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara telah melimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA terkait penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao (Kacabjari), Alexander Tanak, SH., MH di ruang kerjanya baru-baru ini, Selasa (11/02/2025) mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan Terdakwa HTA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA khusus.
“Ia juga menyampaikan bahwa Terdakwa HTA di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks atas nama Terdakwa HTA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023,” Ujar Kacabjari.
Alexander Tanak menjelaskan bahwa Terdakwa HTA didakwa melanggar Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Lanjut Kacabjari, Alexander Tanak menyampaikan dan mengimbau kepada para pihak-pihak yang masih melakukan penarikan Retribusi yang bertentangan dengan peraturan Bupati dalam retribusi potong hewan yang terjadi di tingkat Lembang (Desa) dan Kelurahan diharapkan agar mempedomani Peraturan Bupati.
“Ia juga menegaskan untuk tidak menggunakan Peraturan-peraturan yang dibawah Peraturan Bupati tersebut sebagaimana diatur dalam Asas Hukum “Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori” yang artinya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah,” tegas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.
Ditambahkan Kacabjari bahwa terkait Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara agar mempedomani sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Toraja Utara.
“Dirinya juga menyampaikan kepada pengelola retribusi potong hewan di tingkat Kabupaten untuk memberikan arahan dan imbauan kepada aparat lembang di Kabupaten Toraja Utara untuk tidak bermain-main dan melakukan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR). Jika ada lagi yang melakukan penyalahgunaan yang tidak sesuai peraturan Bupati, saya tidak main-main dan pasti saya akan tindak tegas sesuai dengan peraturan dan Hukum yang berlaku,” pungkas Alexander Tanak, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.(*)
Penulis : Eno
Editor : Fadli
Tinggalkan Balasan