Kadis Pendidikan dan Kadis Kesehatan: Tidak Ada yang Datang Minta Izin ikut Seleksi PPK, Toraja Transparansi : DKPP Tinjau Hasil Seleksi
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara telah melaksanakan penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan mengumumkan daftar nama terpilih dan pada tanggal 16 Mei 2024 digelar Pelantikan PPK se Kabupaten Toraja Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Martinus Manatin saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Jumat, 17 Mei 2024 terkait Tenaga Guru yang mengikuti Pendaftaran dan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pilkada 2024 mengatakan tidak tau sama sekali bahwa ada guru-guru yang ikut mendaftar sebagai tenaga PPK di KPU.
Ditanyakan juga terkait apakah para guru ini mengajukan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku atasan (pimpinan), dia mengatakan tidak ada yang datang mengajukan izin untuk ikut PPK di KPU karena saya tidak tau (red-kadis pendidikan). Bahkan dia juga menyebutkan bahwa pada Pemilu legislatig lalu ada yang ikut tapi tidak minta izin juga, jadi coba tanyakan ke KPU karena dia yang tau aturannya,”kata Martinus Manatin, Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara, Elisabeth yang di konfirmasi melalui selulernya siang tadi, Sabtu, 18 Mei 2024 mengatakan bahwa tidak tau kalau ada tenaga kesehatannya yang ikut mendaftar sebagai PPK di KPU Toraja Utara dan tidak ada pengajuan izin ke Kepala Dinas Kesehatan.
“Ia juga mengatakan bahwa mungkin mereka minta izin ke pimpinannya di Puskesmas, tapi tidak ada ke saya,”ujarnya.
Seperti diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara mengumumkan daftar nama yang terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 mendatang. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Pengumuman KPU Toraja Utara Nomor: 15/PP.04.2-Pu/7326/4/2024.
Dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Toraja Utara melalui Divisi SDM dan Parmas ada sebanyak 105 orang terpilih sebagai anggota PPK di 21 kecamatan di Toraja Utara yang terdiri lima orang masing-masing kecamatan.
“Dari 105 orang yang lolos PPK, ada 33 orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 6 (enam) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 27 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semuanya terdiri dari Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Ketua Toraja Transparansi, Drs.J.Tommy Tiranda meminta Bupati Yohanis Bassang dan Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Kesehatan untuk meninjau dan menarik kembali pegawainya yang tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan untuk kembali berkonsetrasi pada tugas dan fungsinya (TUFOKSI) sebagai tenaga Pendidik dan Tenaga medis di masing-masing tempat tugasnya.
“Menurutnya bahwa ASN atau PPPK tenaga Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan sesuai aturan kepegawaian dan sumpah janjinya yang di bacakan oleh Bupatu pada saat penerimaan SK harus bekerja penuh baik itu sebagai tenaga Guru dan tenaga kesehatan. Begitupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024 mendatang, tugas PPK harus melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara penuh dan tidak mengenal waktu.
“Dari 2 (dua) tugas/pekerjaan yang merupakan tanggungjawab yang sangat berat ini, apakah mampu dijalankan setiap hari sebagai guru, nakes dan PPK.
Ketua Toraja Transparansi menegaskan bahwa seorang ASN yang berprofesi sebagai Guru dan tenaga Kesehatan yang ikut masuk sebagai penyelenggara pada Pilkada 2024 sangat memprihatinkan. Dan sudah meninggal tugas pokoknya sebagai ASN yang diangkat oleh Negara,”tegas Tommy Tiranda.
Tommy menyampaikan bahwa sekalipun tidak ada larangan ASN ikut mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu untuk tingkat PPK, namun dari segi etika profesi sebagai Guru dan Tenaga Kesehatan harus menjadi prioritas utama.
Sementara 30 ASN ini tidak meminta izin kepada atasan atau Pimpinan baik itu Bupati, Sekda maupun Kepala Dinasnya. Padahal ada di atur dalam Surat KPU RI Nomor 47/PP 04-SD/O4/2023 tentang keterlibatan PNS sebagai badan adhoc.
“Pada poin 4 dikatakan bahwa berdasarkan surat Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 Perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Gubernur, Bupati / Walikota agar memberikan izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan Pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal terluar dan terdepan.
Lanjut Tommy, bahwa kalau memang tidak ada izin pimpinan dan izin pimpinan itu disyaratkan, ya komisioner KPU Toraja Utara harus memberi klarifikasi kalau tidak ingin dicurigai atau di tuduh ada main kongkalikong.
“Jangan ini dibiarkan jadi bola liar. Belajarlah dari Pilpres yang lalu, tahapan terus berjalan sementara ada masalah dilewatkan begitu saja akhirnya menyasar ke sengketa proses. Karena proses berdampak pada hasil pemilihan,”ujarnya.
Ditambahkan Ketua Toraja Transparansi, meminta kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, KPU Provinsi, KPU RI dan DKPP untuk meninjau ulang hasil seleksi dan penetapan PPK yang di tetapkan oleh KPU Toraja Utara. Karena di duga ada indikasi kecurangan pada saat seleksi mulai dari seleksi berkas, tes tertulis dan tes wawancara,”ungkap Tommy Tiranda. (*)
Penulis : Eno
Editor : Redaksi
Tinggalkan Balasan