TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Kapolres AKBP Zulanda Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Objek Sengketa Tanah di Rantepao

Kapolres AKBP Zulanda Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Objek Sengketa Tanah di Rantepao di dampingi Kasat Reskrim, IPTU Ridwan, Jumat (20/12). Dok/Foto: torajatimes.com

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Polres Toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan pengamanan proses eksekusi atas objek sengketa tanah beserta bangunan dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale, di Jalan Ponegoro (Japal), Kelurahan Pasele, Kecamatan Pasele Toraja Utara, Jumat (20/12/2024).

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK., M.Si bersama Ketua Panitra PN Makale berikan penjelasan kepada warga, Jumat (20/12). Dok/foto: torajatimes.com

Kegiatan pengamanan proses eksekusi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan Polres Toraja Utara bersama prajurit Kodim 1414/Tator yang di pimpin langsung Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK., M.Si didampingi Kabag Ops AKP Gerianto Pabuang, Kasat Reskrim IPTU Ridwan dan Kasat Intel IPTU Desi Salinding serta beberapa Kapolsek.

Kapolres AKBP Zulanda di dampingi Kasat Reskrim IPTU Ridwan bersama Pengacara Tergugat saling berkomunikasi sebelum eksekusi lahan, Jumat (20/12). Dok/foto: torajatimes.com

Eksekusi dilaksanakan sesuai surat penetapan Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN Makale tanggal 11 Desember 2024 Dalam perkara Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2019, Nomor : 243 K/PDT/2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 23 Oktober 2017, Nomor: 299/PDT/2017/PT.Mks jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 20 April 2017, Nomor : 31/Pdt.G/2016/PN.Mkl, dalam perkara antara pemohon Petrus Ferdinan Patanggu dengan termohon Garin Bulo dkk.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si menjelaskan bahwa pengamanan proses eksekusi atas objek sengketa tanah beserta bangunan yang telah pihaknya gelar dalam pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis.

Jajaran Personil Polres Toraja Utara dan Kodim 1414 Tana Toraja melaksanakan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan, Jumat (20/12). Dok/foto: torajatimes.com

Dijelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata. Untuk itu seluruh pihak harus menghormati dengan tidak mengganggu proses eksekusi.

Alhamdulillah, proses eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi kemudian dilanjutkan pengosongan hingga pembongkaran bangunan menggunakan dua unit excavator meski sempat adanya penghalangan, ungkap Kapolres.

Untuk diketahui, pengamanan proses eksekusi yang pihaknya laksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale terkait permintaan pengamanan eksekusi Nomor : W22-U10/1602/HPDT/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini