TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Kasatres Narkoba Polres Toraja Utara Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Satres Narkoba Polres Toraja Utara kembali menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Lembang (Desa) Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara pada Senin (11/09/2023).

Pengungkapan dan Penangkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini di pimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Syahrul Rajabia, ST., MH.

Adapun 2 Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisaial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku

Saat dikonfirmasi Kasatres Narkoba IPTU Syahrul Rajabia membenarkan bahwa pihaknya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”ungkapnya.

“Ia menerangkan bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 06.00 WITA, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita,”ujar Kasatres Narkoba.

Diterangkan Kasatres Narkoba bahwa awalnya kami berhasil mengamankan MRY(37) saat sedang menjemput paket kiriman yang terbungkus plastik warna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan isi paket didapati 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil introgasi awal, MRY mengakui bahwa paket kiriman tersebut dipesan oleh FRN (36). Lalu kami kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan,”jelas Iptu Syahrul Rajabia.

Saat ini kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Syahrul.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, IPTU Syahrul Rajabia, ST.,MH terus mengungkap penyalahgunaan Narkoba baik pengguna (pemakai) maupun bandarnya besarnya. Kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan dari hasil-hasil penangkapan kami,”ujarnya.

Pither Ponda Barani, SH.,MH selaku praktisi Hukum saat di hubungi melalui via selulernya mengatakan dengan tegas bahwa Toraja Utara dan Tana Toraja sekarang darurat Narkoba. Terlihat bahwa selain Polisi mengungkap penyalahgunaan Narkoba, BNNK Tana Toraja juga gencar melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pengguna Narkoba,”katanya.

“Setelah menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkoba, tapi terus ada beredar Narkoba di Toraja. Harusnya jangan hanya para pengguna (pemakai) Narkoba saja di tangkap, tapi Polisi dan BNNK harus berani mengungkap dan menangkap bandar besar yang ada di Toraja.

Ini Sangat ngeri loh, hampir terdengar terus penangkapan penyalahgunaan Narkoba di Toraja. Dan kalau tidak dapat di ungkap bandar besarnya maka akan terus ada peredaran Narkoba di Toraja. Apalagi kalau sudah tersentuh pada anak-anak yang masih sekolah, ini bisa merusak seluruh generasi,”terang Pither Ponda Barani kepada media Toraja Times.

“Saya berharap kepada Polres Toraja Utara, Polres Tana Toraja dan BNNK Tana Toraja terus mengungkao peredaran Narkoba di Toraja,”pungkas Pither Ponda Barani, SH., MH sang pengacara dan mantan aktivis ini. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Ophar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini