TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Kejari Mamasa Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Kejari Mamasa Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Jumat (23/5/2025). Dok/foto: torajatimes.com/Leo

MAMASA, TORAJA TIMES.com | Kejaksaan Negeri Mamasa secara resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Muhammad Irsad alias Irsad terhadap korban Abdul Kadir alias Papa Nian. Penghentian perkara dilakukan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

Foto Kajari Mamasa, Musa, melepaskan baju Tahanan kepada Tersangka Muhammad Irsad setelah Penghentian perkara dilakukan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Pada konfrensi pers yang digelar jumat (23/5/2025), pukul 10.50 WiTA di Aula Kejari Mamasa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa menyampaikan bahwa penghentian ini didasarkan pada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta telah melalui proses mediasi yang dipandu fasilitator resmi dari kejaksaan.

Dalam kronologinya, kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025 di Dusun Salutimba, Desa Salumaka, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Konflik bermula dari kegiatan menebang kayu milik bersama antara korban Abdul Kadir dan rekannya Rusmin alias Ical. Tersangka Irsad menegur dan melarang kegiatan tersebut karena alasan kepemilikan wilayah, hingga akhirnya terjadi perdebatan yang berujung pada pemukulan.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Mamasa, korban mengalami luka lecet di bagian hidung dengan panjang sekitar 3,5 cm, disertai perdarahan dan memar. Korban menerima perawatan medis dan dipulangkan dalam keadaan stabil.

Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejari Mamasa. Namun atas pendekatan yang lebih humanis dan mendorong penyelesaian damai, jaksa memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Kesepakatan damai pun tercapai dan dituangkan dalam berita acara Restorative Justice (RJ-1).

Direktur pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Seksi Pidum Kejati Sulbar, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum turut serta dalam ekspose perkara secara daring yang mendukung proses RJ hingga tuntas. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan implementasi dari prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan asas kemanusiaan dan penyelesaian sengketa secara damai.

β€œπ‘…π‘’π‘ π‘‘π‘œπ‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘–π‘£π‘’ 𝑗𝑒𝑠𝑑𝑖𝑐𝑒 π‘‘π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ β„Žπ‘Žπ‘›π‘¦π‘Ž π‘šπ‘’π‘šπ‘π‘’π‘Ÿπ‘–π‘˜π‘Žπ‘› π‘˜π‘’π‘Žπ‘‘π‘–π‘™π‘Žπ‘› π‘π‘Žπ‘”π‘– π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘˜π‘’ π‘‘π‘Žπ‘› π‘˜π‘œπ‘Ÿπ‘π‘Žπ‘›, π‘›π‘Žπ‘šπ‘’π‘› π‘—π‘’π‘”π‘Ž π‘šπ‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘šπ‘Žπ‘–π‘˜π‘Žπ‘› β„Žπ‘’π‘π‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘› π‘ π‘œπ‘ π‘–π‘Žπ‘™ π‘‘π‘Žπ‘› π‘šπ‘’π‘šπ‘’π‘™π‘–β„Žπ‘˜π‘Žπ‘› β„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘šπ‘œπ‘›π‘– π‘šπ‘Žπ‘ π‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘˜π‘Žπ‘‘,” π‘’π‘—π‘Žπ‘Ÿ π‘€π‘’π‘ π‘Ž π‘‘π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š π‘π‘’π‘Ÿπ‘›π‘¦π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘Žπ‘›π‘›π‘¦π‘Ž.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny yang menandatangani siaran pers resmi menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak serta merta diterapkan pada setiap perkara, melainkan harus melalui asesmen ketat, di mana pelaku, korban, dan masyarakat setempat memiliki kesepahaman untuk berdamai.

Dalam dokumentasi yang dirilis, terlihat suasana harmonis saat penyerahan dokumen RJ antara tersangka dan korban, disaksikan oleh aparat kejaksaan. Perwakilan keluarga korban juga hadir dan menyatakan penerimaan atas proses damai tersebut.

Dengan penghentian perkara ini, Kejaksaan Negeri Mamasa menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, humanis, dan berkeadilan sosial. Upaya ini diharapkan menjadi model penyelesaian hukum yang efektif dalam menjaga harmoni sosial di Kabupaten Mamasa dan sekitarnya. (*)

Penulis : Leo
EditorΒ  Β : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkini