Kejati Sulsel Berikan Persetujuan Restorative Justice ke 4 Pelajar dan Mahasiswa Dugaan Pengeroyokan
TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan konsistensi penerapan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan/Penganiayaan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Foto: Humas Cabjari di Rantepao
Usulan penghentian penuntutan disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH memimpin ekspose pada Senin (1/12/2025).
Ekspose turut dihadiri Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, dan diikuti secara virtual oleh Kacabjari Rantepao, Alexander Tanak, SH., MH dan jajaran Cabjari di Rantepao.
Perkara yang disetujui Restorative Justice (RJ) ini melibatkan empat orang tersangka pelajar/mahasiswa, yakni:
1. Tersangka I DLA (18 Tahun, Laki-laki),
2. Tersangka II GHP (18 Tahun, Laki-laki),
3. Tersangka III YTR (19 Tahun, Laki-laki) dan;
4. Tersangka IV YPD (18 Tahun, Laki-laki).
Terhadap korban laki-laki inisial RBS (24). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Penghentian penuntutan melalui Restorative JuJustice (RJ) disetujui karena telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, meliputi: Ancaman pidana yang dilanggar tidak lebih dari 5 tahun. Para Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis)
Sebelum digelar RJ, telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang disaksikan oleh orang tua, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) ini, dengan harapan penyelesaian di luar pengadilan ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan efek jera melalui sanksi sosial.
Dari keempat tersangka ini, setelah dilakukan RJ, maka keempat remaja diberikan sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice untuk kasus di Rantepao ini tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial melalui sanksi membersihkan rumah ibadah. “Hal ini sejalan dengan semangat Perja 15/2020 untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkaa Dr. Didik Farkhan.(*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad

Tinggalkan Balasan