Korupsi Dana BOK, Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao Tetapkan 2 Orang Tersangka, Akan Ada Tersangka Lagi..!!
TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Tim Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao hari ini Jumat, 14 November 2025 telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Toraja Utara, untuk periode tahun anggaran 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH.,MH didampingi Kasubsipidum dan Pidsus, Iwan Jani Simbolon, SH saat ditemui dikantornya jalan poros Palopo, Rantepao, Toraja Utara mengatakan bahwa 2 orang saksi yang statusnya dinaikkan menjadi Tersangka yakni Tersangka 1 dengan inisial ASP selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tersangka 2 dengan inisial RTP selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Staff pada Bidang Yankes sekaligus selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan.
Alexander Tanak menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup yang membuat terang dugaan tindak pidana dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan Hukum Acara Pidana.
Kacabjari menjelaskan terkait kronologis perkaranya bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara telah memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Transfer Khusus dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2024. “Dana Bantuan Operasional Kesehatan ini adalah Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan,” jelas Alexander Tanak.
Alexader menambahkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2024 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara mendapatkan Alokasi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (BOK Dinas Kesehatan) senilai Rp5.161.554.000,- (Lima milyar seratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Berikut jenis program prioritas nasional bidang kesehatan yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK):
1. Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat;
2. Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit;
3. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
4. Penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder;
5. Dukungan mutu dan akreditasi FKTP;
6. Kefarmasian dan bahan medis habis pakai;
7. Pelayanan kesehatan bergerak;
8. Penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas;
9. Kalibrasi alat kesehatan;
10. Pelatihan/peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas;
11. Peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.
Lanjut Kacabjari mengungkapkan bahwa dari Dana BOK sebesar Rp5.161.554.000, dan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, dan permintaan Audit ke Lembaga yang berwenang, ternyata dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan antara lain adanya pencairan anggaran dengan membuat nota pertanggungjawaban fiktif, melakukan pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif, adanya permintaan pengembalian uang yang sudah ditransfer ke pihak ketiga (cash back), serta adanya pencairan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan Perundang Undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Untuk kepentingan Penyidikan serta penyusunan berkas perkara serta dengan mempertimbangkan terpenuhinya alasan subjektif dan alasan objektif untuk melakukan penahanan kedua tersangka, terhitung hari ini, Jumat (14/11/2025) hingga 20 (Dua puluh) hari kedepan,”ucap Kacabjari.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka yaitu Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kacabjari, Alexander Tanak menegaskan bahwa hari ini, Jumat (14/11/2025) tim penyidik menetapkan baru 2 tersangka dan ini perjalanan awal, masih akan ada tersangka berikutnya.
Ditanyakan, ada berapa orang lagi tersangka berikutnya, Kacabjari dengan senyum tawa menyampaikan, nantilah, bersabarlah, jangan dulu, tim penyidik masih melengkapi berkasnya. “Pokoknya dalam waktu dekatlah akan ada lagi tersangkanya,” ungkap Alexander Tanak kepada media torajatimes.com.
“Dia mengungkapkan bahwa kami dalam melakukan penindakan hukum, bukan tajam kebawah seperti yang biasa masyarakat katakan, tapi kami lakukan justru tajam keatas. Jadi tidak ada lagi cerita bahwa penindakan hukum itu tebang pilih, apalagi yang namanya korupsi,” pungkas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao. (*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad

Tinggalkan Balasan