KPK: Pokir itu Bagus, Pelaksanaannya ini yang Biasa Menyimpang, Kata Johanis Tanak
MAKASSAR, TORAJA TIMES.com | Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak mengingatkan secara berulang ulang kepada para anggota DPRD Sulsel dalam pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir).
Pokir merupakan usulan dan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pembangunan daerah. Dana pokir bersumber dari APBD dan digunakan untuk program pembangunan di daerah.
Menurutnya, Pokir yang sesuai dengan aturan dan tanpa menyimpan bagus untuk masyarakat dan pembangunan di suatu daerah. Namun ia berpesan agar anggota DPRD Sulsel paham apa yang dimaksud dengan korupsi, terutama pada Pokir.
“Jadi Pokir itu bagus, cuma Pokir harus sesuai dengan yang dituangkan dalam Perda, pelaksanaannya ini yang biasa menyimpang dari yang diatur dalam Perda,” ucapnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD dan Pemprov Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.
Johanis melanjutkan, Pokir juga dalam penyusunan di APBD mesti dibahas bersama Pemprov Sulsel dengan implementasi yang sesuai dengan yang tertuang dalam APBD. “Misalnya pengadaan satu gedung olahraga di suatu daerah, tempat di mana Dapilnya. Ketika sudah disetujui dalam APBD, Pokir itu yang disampaikan, kemudian pelaksanaannya. Biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan, jangan diintervensi, jangan diganggu, biarkan dibangun sesuai dengan anggaran yang disediakan,” ungkapnya.
“Johanis Tanak menyebutkan, supaya tidak terjadi perbuatan tercela yang dikualifikasi dengan merugikan negara atau keuangan daerah, perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam kegiatan penggunaan uang negara tentu ada yang akan mengawasi, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Ia menekankan bahwa ada dua pengawasan, ada Pemprov dan pemerintah kota dan bersama DPR, ada juga APIP yang kemudian melakukan pemeriksaan. “Kalau ada temuan yang merugikan keuangan daerah, APIP meminta untuk mengembalikan kerugian itu. Kalau tidak dikembalikan, APIP akan menyerahkan ke aparat penegak hukum untuk melakukan proses lebih jauh, apakah ke kepolisian, kejaksaan atau ke KPK,” tegas Wakil Ketua KPK L, Johanis Tanak.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menyampaikan, atas nama lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel, mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada KPK atas inisiatif dan perhatian yang konsisten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyadari betul bahwa amanah publik yang kami emban menuntut integritas dan tanggung jawab moral yang tinggi. Fungsi pengawasan dan anggaran tidak hanya dimaknai sebagai proses formal politik, tetapi juga sebagai wujud pengabdian terhadap nilai-nilai etika dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap Cicu sapaannya.
“DPRD Sulsel berkomitmen untuk mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah; membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum, tanpa mengurangi fungsi kontrol DPRD sebagai lembaga representatif rakyat; meningkatkan kapasitas dan integritas kelembagaan DPRD dalam menjalankan peran check and balance, demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berdaya guna,” ujarnya.
Cicu berharap kegiatan koordinasi ini dapat memperkuat sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Semoga forum ini tidak hanya menjadi ruang dialog, tetapi juga langkah nyata dalam memperkuat sistem, memperbaiki tata kelola, dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan rakyat. (*) Dikutip dari heraldsulsel.
Editor : Redaksi/Eno

Tinggalkan Balasan