KPU Tana Toraja Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 184.899 Jiwa dan 462 TPS Pada Pilkada Serentak 2024
TORAJA TIMES.COM – TANA TORAJA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Tana Toraja untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Hotel Pantan Makale, pada Jumat (20/09/2024).
Dalam berita acara yang dibacakan Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, menyatakan bahwa total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tana Toraja untuk Pilkada 2024 yakni 184.899 jiwa pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki 94.229 jiwa dan perempuan 90.670 jiwa.
Menurut Berthy, usai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya sudah dapat melakukan pemesanan surat suara.
Lanjut Berthy bahwa salah satu tahapan krusial dalam Pilkada ini adalah penyusunan daftar pemilih dan Puji Tuhan hari ini kami telah tetapkan. Sehingga ketika telah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) ini berarti kami akan melanjutkan pada tahapan selanjutnya yaitu pembuatan/pemesanan surat suara dan ini sudah bisa kami lakukan.
Disampaikan juga Berthy bahwa pada Pemilu 2024 lalu, DPT tersebut mengalami pengurangan dengan jumlah total DPT Tana Toraja yakni 196.548 jiwa pemilih.
“Ia juga mengungkapkan bahwa DPT, TPS yang ada, juga mengalami pengurangan. Jumlah persebaran TPS pada pemilu lalu di Tana Toraja ada 814 titik lokasi. Hal itu dikarenakan adanya penambahan limit pemilih dalam satu titik lokasi TPS.
Pada Pilkada tahun 2024 ini ada penurunan berdasarkan regulasi. jumlah TPS pada pilkada serentak 2024 sebanyak 462 titik lokasi. Kalau di Pemilu 2024 lalu dimaksimalkan 300 orang pemilih per TPS, sementara di Pilkada tahun ini dimungkinkan menurut regulasi bisa sampai atau maksimal 600 orang per TPS,” pungkas Ketua KPU Tana Toraja.
Usai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan menyerahkan Berita Acara Hasil Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Tana Toraja kepada Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theifilus Lias Limongan. (*)
Penulis : Eno
Editor : Yansen
Tinggalkan Balasan