TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

KPU Toraja Utara Musnahkan 467 Surat Suara Rusak, Disaksikan Forkopimda

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Komisi Pemilihan KPU Toraja Utara bersama Forkopimda memusnahkan surat suara Pilkada Serentak 2024 yang rusak dengan cara dibakar di Halaman Gudang Logistik KPU Toraja Utara, Selasa (26/11/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara memusnahkan syarat suara rusak sebanyak 467 dengan rincian, 67 surat suara pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan 114 surat suara pemilihan Bupati Toraja Utara serta 286 surat suara Kabupaten Tana Toraja yang salah pengiriman dan yang masuk kategori rusak dengan tujuan untuk meminimalisir praktek kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekda Toraja Utara mewakili Bupati Toraja Utara Salvius Pasang, SP., MP, Wakapolres Toraja Utara AKBP Marthen Tangallo, Dandim 1414/Tator Letkol Bani K Sepang, Kasi Pemulihan Aset Kejari Tana Toraja Dr. Sukarno, SH., MH, Ketua DPRD Toraja Utara Hermin Matandung, Kepala Kesbang Toraja Utara Artur, Kasdim 1414/Tator Mayor Oberan Tandirerung, Komisioner Bawaslu Toraja Utara, FKUB dan seluruh Komisioner KPU Toraja Utara, Sekertaris beserta staf sekertariat KPU Toraja Utara.

Ketua KPU Toraja Utara, Bawaslu Toraja Utara beserta Forkopimda mengikuti pemusnahan barang bukti kertas Surat suara yang rusak.

“Pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel,” ujar Ketua KPU Toraja Utara,” Jan Hery Pakan.

Jan Hery Pakan juga mengatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, berjalan sesuai prosedur.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai aturan, yakni sehari sebelum hari pemungutan suara. Surat suara yang dimusnahkan adalah yang benar-benar tidak layak digunakan, seperti warna yang tidak bagus, ukuran yang tidak sesuai, atau gambar yang tidak lengkap.

Lanjut Jan Hery Pakan menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah proses sortir, pelipatan, dan distribusi logistik ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai.

“Ia berharap semua tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar sehingga melahirkan pemimpin yang amanah dan mampu memajukan Kabupaten Toraja Utara,” pungkas Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan kepada sejumlah awak media.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini