TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Lapangan Gembira Rantepao Harga Mati, Harus Dipertahankan, Tegas Koordinator Zona 7 Aliansi BEM Nusantara Wilayah Sulsel

Lapangan Gembira Rantepao Harga Mati, Harus Dipertahankan, Tegas Koordinator Aliansi BEM Nusantara Wilayah Sulsel. FOTO: torajatimes.com

TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Mendengar Lapangan Gembira Rantepao, Toraja Utara dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi dengan cara mengosongkan lokasi sengketa secara sukarela dalam waktu delapan hari kedepan, Koordinator Zona 7 Aliansi BEM Nusantara Wilayah Sulsel (Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara), Herman Pakabu’, angkat bicara untuk tetap mempertahankan Lapangan Gembira. Ia menegaskan bahwa Lapangan Gembira di Rantepao merupakan harga mati dan harus di pertahankan.

Koordinator BEM Nusantara juga mengatakan bahwa lapangan gembira ini sudah lama menjadi aset pemerintah dan sudah ada fasiltas bangunan diatasnya yang telah dibangun oleh Pemerintah seperti SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olah Raga, Puskesmas Rantepao, Kantor Lurah, Kantor Bawaslu, Kantor UPT Kehutanan dan Kantor Bapenda (Samsat). “Kami akan tetap berjuamg bersama pemerintah dan masyarakat untuk mempertahankan lapang gembira ini,” ujar Herman Pakabu’, Minggu (8/3/2026).

Ia menyebutkan bahwa eksekusi Lapangan Gembira di Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, sudah di depan mata. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, semua harus mengawal agar lapangan gembira tetap menjadi milik pemerintah Toraja Utara. “Karena diatas lapangan sudah ada berdiri bangunan pemerintah sejak lama,” ucap Herman mantan Ketua BEM UKI Toraja.

“Ini adalah salah satu tantangan dan sinyal keras buat kita sebagai pemuda dan masyarakat Toraja. Kalau hari ini kita tidak mampu mempertahankan aset daerah, bagaimana generasi ke depan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Toraja bukan tanah kosong yang bisa seenak-enaknya diambil begitu saja. “Jika kita tidak dapat mempertahankan, maka artinya masyarakat Toraja kecolongan,” ungkap koordinator BEM Nusantara.

“Intinya Toraja Bukan Tanah Kosong, mari kita semua menjaga,” imbuhnya.

Seperti dimetahui bahwa Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) No. 2/Pdt.G/2017/PN Mak Jo. No. 190/PDT/2018/PT MKS Jo. No. 718 K/PDT/2019 Jo. No. 911/PK/Pdt/2020.

Selanjutnya pihak penggugat yang memenangkan perkara tersebut telah mengajukan permohonan eksekusi sejak tanggal 10 September 2025. PN Makale telah melaksanakan aanmaning (teguran) kepada termohon eksekusi (Pemda Kab Toraja Utara) untuk melaksanakan isi putusan tersebut.

Pihak penggugat ialah Mohammad Irfan, Hj Fauziah M.M, Hj Tjeke Ali, Hj Heriyah Ali, BA.

Dengan pihak tergugat yaitu Pemkab Toraja Utara, Pimpinan kantor Telkom Rantepao, Kepala Badan Pertanahan ATR Tana Toraja.

Pertemuan dan Negosiasi Bupati

Setelah mendapatkan surat Aanmaning atau teguran resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makale terkait lapangan gembira atau yang dulu disebut lapangan Pacuan kuda untuk mengosongkan lokasi sengketa secara sukarela dalam waktu 8 (delapan) hari, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong langsung merespon dan melakukan negoisasi kepada pihak pemenang di Makassar yang di fasilitasi oleh Pengadilan Negeri Makale.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya, Sabtu 7 Maret 2026 megatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah melakukan pertemuan dan bernegosiasi kepada pihak pemenang (penggugat) di Makassar. “Dari pertemuan tersebut pihak pemenang (penggugat) menawarkan ganti rugi lapangan gembira Rantepao sebesar Rp220 miliar yang sebelumnya pihak pemenang perkars disebut meminta nilai ganti rugi sebesar Rp650 miliar, ditambah denda harian sejak putusan ditetapkan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp9 miliar.

Bupati Frederik juga menyampaikan bahwa dengan angka sebesar Rp220 miliar itu, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tidak akan menyanggupi nilai yang disampaikan oleh pihak pemenang (penggugat).

“Kita tidak menyanggupi angka tersebut. Kita baru mau mengajukan surat setelah mendapat persetujuan dari DPRD Toraja Utara. Kita upayakan dibawah angka Rp 60 Miliar itupun kalau DPRD setuju dan ahli waris menerima,” kata Bupati Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebutkan bahwa apabila DPRD menyetujui angka dibawah Rp60 Miliar itu dan disetujui oleh pihak pemenang (penggugat), namun dengan syarat tanah menjadi milik pemerintah daerah.

Bupati juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah akan bersurat kepada ahli waris terlebih dahulu. “Namun secara lisan perwakilan ahli waris terbuka untuk penyelesaian terbaik tanpa harus menempuh eksekusi paksa,” ucap Frederik Victor Palimbong. (*)

Penulis : Eno
Editor  : Redaksi/Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini