Pengedar Narkoba Inisial STR alias KCL di Amankan Satres Narkoba Polres Toraja Utara
TORAJA TIMES.COM – Toraja Utara | Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada Selasa 4 Juni 2024 lalu.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkunganan GOR lokasi tempat diamankannya Pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, ST., MH Senin (10/06/2024), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisal STR alias KCL (26) pelaku penyalahgunaan Peredaran gelap Narkotika.
Seperti diketahui, STR alias KCL (26) sendiri merupakan salah seorang warga Wilayah Kecamatan Heram, Kota Jayapura sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
“Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu, potongan pipet plastik warna biru dan potongan isolasi bening.
Turut diamankan, potongan pipet plastik warna biru, potongan pipet plastik sebagai sendok takar, sebuah dompet warna hitam tanpa merek, sebuah Handphone merek OPPO A17 warna biru, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam.
Saat diamanakan, barang haram berupa 1 sachet plastik klip bening berisi sabu tersebut tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna biru yang dibungkus menggunakan potongan isolasi bening sempat dibuang oleh pelaku di dekat gerbang GOR Rantepao, ungkap Kasatresnarkoba.
“Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, petugas akhirnya menggiring pelaku STR alias KCL ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,”pungkasnya. (*)
Penulis : Eno
Editor : Tommy T
Tinggalkan Balasan