Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa Tahun 2018
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Jaksa Penyidik melakukan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa Tahun Anggaran 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja Cabang Rantepao, Bolu, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (07/03/2024).
Plt. Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Dan Tata Usaha Negara, Didi Kurniawan B.,SH., M.Kn mengatakan bahwa Jaksa Penyidik dalam melakukan Penyidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa Tahun Anggaran 2018, telah selesai dan telah dinyatakan lengkap Berkas Perkara atas Tersangka ATR dan BTP oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 05 Maret 2024,”ucapnya.
“Bahwa Tersangka dalam perkara tersebut yakni ATR selaku penyedia dan BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyerahan Tersangka dan Barang Bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut telah masuk ke tahap penuntutan,”Kata Didi Kurniawan.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana P-16A Nomor : PRINT-11/P.4.26.8.2/Ft.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 terhadap Terdakwa ATR dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana P-16A Nomor : PRINT-10/P.4.26.8.2/Ft.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 terhadap Terdakwa BTP,”tutur Didi Kurniawan kepada media Toraja Times.
Lanjut Didi Kurniawan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Para Terdakwa tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,”ujar Plt. Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Ditambahkan Didi Kurniawan bahwa Terdakwa ATR selaku Penyedia dan Terdakwa BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilakukan penahanan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Makale untuk 20 (dua puluh) hari kedepan, ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, maka selanjutnya para Terdakwa akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,”ungkapnya.
Menurutnya bahwa Terdakwa ATR selaku Penyedia dan Terdakwa BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Dan Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,”pungkas Plt. Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Dan Tata Usaha Negara. (*)
Penulis : Eno
Editor : Rahmad
Tinggalkan Balasan