Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Pada PT Pegadaian Cabang Rantepao
TORAJA TIMES.COM – MAKASSAR | Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang Bukti kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna, KUR pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 – 2022.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1A Makassar dan di Lapas wanita Bolangi, Kabupaten Gowa, pada Rabu (11/10/2023),”ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.
Bahwa dalam penanganan perkara ini terdapat 2 (dua) orang Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum yaitu :
- Tersangka HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan,
- Tersangka WAN selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao.
Dari hasil Penyidikan Tim Pidsus Kejati SulSel ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni dengan sengaja mengajukan Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi,” tutur Soetarmi.
Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Transkasi Penyaluran Kredit Nasabah Pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang dilakukan tersangka HM bersama-sama dengan tersangka WAN dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, yakni :
- Peraturan Direksi Nomor 161 Tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi,
- Peraturan Direksi Nomor 107 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna.
- Peraturan Direksi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna,
- Peraturan Direksi Nomor 153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat,
- Peraturan Direksi Nomor 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah,
- Peraturan Direksi Nomor 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
“Dari 6 Peraturan Direksi yang di langgar oleh kedua tersangka, sehingga perbuatan HM bersama-sama dengan tersangka WAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT. Pegadaian Cabang Rantepao sebesar Rp1.017.492.450 (Satu Milyar tujuh belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana,”pungkas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Penulis : D.Rachman
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan