TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Pjs Bupati Toraja Utara Hadiri Rakor di Bawaslu Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024

Pjs Bupati Toraja Utara Hadiri Rakor di Bawaslu Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Sabtu (23/11). Dok/foto: torajatimes.com

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Di hari terakhirnya bertugas sebagai Penjabat Sementara Bupati Toraja Utara, Dr. Amson Padolo, S.Sos., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Stakeholder Kabupaten Toraja Utara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara, di Hotel Heritage, Rantepao, Sabtu (23/11/2024).

Rapat Koordinasi Stakeholder Bawaslu Toraja Utara dihadiri Pjs Bupati Toraja Utara, Kesbang, Polres Toraja Utara, Kodim 1414/tator dan perwakilan OKP, Sabtu (24/11). Dok/foto: torajatimes.com

Amson Padolo menjelaskan bahwa ada sejumlah faktor yang menjadikan pelaksanaan pilkada, khususnya di Sulsel memiliki potensi kerawanan terhadap pemilu yang jujur dan demokratis.

“Salah satu permasalah yang paling krusial terjadi adalah ketidakseimbangan antara sumber daya dan pengetahuan pemangku kebijakan. Jadi, ini mempengaruhi di dalam penindakan pencegahan setiap proses sengketa dan pengawasan pelaksanaan tahapan pemilihan, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap praktik politik uang,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap seluruh stakeholder Pilkada 2024 di Toraja Utara, baik institusi penyelenggara, pengawas, dan penegakan hukum salain bersinergi menjalin konsolidasi selesainya seluruh tahapan.

“Menjelang hari pemungutan suara Pilkada tahun 2024 yang sebentara lagi kits hadapi tanggal 27 November, kami berharap stakeholder saling menyatu, bagaimana kita saling menyatu menciptakan pemilu KADA yang berhasil,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, S.H., M.H memaparkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan temuan selama proses tahapan Pilkada Toraja Utara.

“Jumlah laporan dan temuan yang diregister itu ada sembilan. Ada tiga terbukti pelanggaran tindak pidana pemilihan dan enam bukan termasuk pelanggaran pemilu. Jumlah laporan yang tidak memenuhi formil dan materiil ada sembilan,” ungkapnya.

Selain itu juga dilaporkan bahwa terdapat tiga kasus yang tergolong tindak pidana pemilu yang melibatkan aparatur lembang dan ASN dan telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Kemudian jumlah pelanggaran tindak pidana yang diteruskan ke tahap penyidikan ada tiga, yakni satu Kepala Lembang dan itu inkracht, satu kasus netralitas ASN dalam tahap penyidikan, dan satu kasus dugaan penghinaan dalam tahap penuntutan,” lanjut Brikken.

Terkait netralitas aparatur sipil, pihaknya menyebut terdapat enam ASN pemkab Toraja Utara yang telah direkomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem berbagai terintegrasi dan masih menunggu tindak lanjut dari BKN.

Dalam Rakor ini, Dandim 1414 Letkol ARM Bani Kelana Sepang bersama Wakapolres Toraja Utara, Kompol Marthen Tangallo, dan Sentra Gakkumdu Kejari Tana Toraja masing-masing memaparkan kondisi terkini sesuai ruang lingkup peran instansi dalam menyukseskan Pilkada 2024.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini