Quo Vadis Lapangan Gembira, ‘Aktivis ’98 Yervis Pakan: Pemkab Jangan Bayar, UU KUHP Tidak Membatasi Peninjauan Kembali
TORAJA UTARA, Toraja Times.com | Polemik Lapangan Gembira Rantepao masih menjadi perhatian masyarakat Toraja karena sengketa kepemilikannya belum jelas. Ahli waris Haji Ali mengklaim lapangan tersebut sebagai milik mereka dan telah memenangkan perkara ini hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, pemerintah daerah Toraja Utara dan masyarakat setempat menolak klaim tersebut dan ingin mempertahankan lapangan sebagai aset publik.
Penyelesaian sengketa Lapangan Gembira Rantepao masih dalam proses. Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong baru-baru ini telah menerima surat Aanmaning dari Pengadilan Negeri Makale untuk mengosongkan lokasi sengketa dalam waktu 8 hari. Namun, pemerintah daerah masih membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang tidak merugikan kepentingan publik.
Seperti diketahui bahwa Lapangan Gembira Rantepao, yang dulunya disebut Lapangan Pacuan Kuda, berdiri di atas tanah yang disengketakan. Di atasnya, terdapat beberapa fasilitas publik, seperti SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olah Raga, Puskesmas Rantepao, Kantor Lurah, dan Kantor Bawaslu, Kantor UPT Kehutanan dan Bapenda (Samsat).
Pihak penggugat, Mohammad Irfan, dan lainnya, telah menawarkan ganti rugi sebesar Rp220 miliar, yang sebelumnya mereka minta Rp650 miliar. Namun, Bupati Frederik Victor Palimbong menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menyanghupi angka tersebut dan hanya bisa mengajukan surat setelah mendapat persetujuan dari DPRD Toraja Utara, dengan nilai di bawah Rp60 miliar.
Masyarakat dan mahasiswa Toraja Utara, seperti Herman Pakabu’, Koordinator Zona 7 Aliansi BEM Nusantara Wilayah Sulsel, mendesak agar Lapangan Gembira Rantepao tetap menjadi milik pemerintah daerah dan itu harga mati dan harus dipertahankan.
Aktivis’ 98, Yervis M. Pakan ikut angkat bicara terkait polemik lapangan gembira yang mana diklaim oleh keluarga Haji Ali sebagai miliknya. Yervis menyampaikan bahwa arah dan tujuan lapangan gembira yang sampai saat ini belum jelas ujungnya dan ini menjadi perhatian masyarakat Toraja.
Ia menyebutkan bahwa terakhir ada surat dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makale kepada pemerintah daerah Kabupaten Toraja Utara untuk segera melakukan pembayaran sesuai klaim orang yang dimenangkan pengadilan sampai MA itu beredar.
“Dari angka Rp650 Miliar turun ke Rp220 Miliar itu membuat orang jadi bertanya tanya, ada apa..? ” kata Yervis Pakan kepada media toraja times, Senin 9 Maret 2026.
Lanjut Yervis mengatakan bahwa diatas tanah tersebut ada SMA Negeri 2, Gedung Olah Raga, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan, Kantor Bawaslu, UPT Kehutanan dan Kantor Samsat yang semuanya adalah penyelenggara negara.
Mantan Aktivis ’98 ini menegaskan bahwa tanah itu dikuasai negara. “Dan apabila negara dalam hal ini Pemerintah Daerah disuruh untuk membayar atau ganti rugi, maka sangat memprihatinkan karena akan memakai uang rakyat yang ada di APBD,” ujar Yervis Pakan.
Pemda jangan bayar, tapi pakai celah hukum melawan di pengadilan. “Menurutnya UU KUHP kita tidak membatasi Peninjauan Kembali,” ucapnya.
Yervis juga menuturkan bahwa walau final di Mahkamah Agung (MA), ada banyak kasus yang tidak bisa dieksekusi karena obyek sengketa dikuasai publik dan negara. “Dia mencontohkan tanah sekitar Gereja Toraja di kelapa gading Jakarta Utara yang walaupun TNI Angkatan Laut kalah di pengadilan, tapi tetap tidak bisa eksekusi oleh pengadilan karena diatasnya ada instalasi vital negara,” jelasnya.
“Demikian juga Lapangan Gembira, ada banyak bangunan negara diatasnya yang dibiayai APBN dan APBD,” ungkapnya.
“Sebagai warga Toraja, ia menyerukan dan mengajak kepada setiap warga Toraja dimanapun berada, untuk bersama sama berjuang menpertahankan asset lapangan gembira, karena diatas tanah tersebut lahir dan terus dilahirkan generasi yang akan menentukan arah bangsa dan negara Indonesia,” Pungkas Yervis M Pakan, Aktivis ’98 ini. (*)
Penulis : Eno
Editor : Redaksi/Eno

Tinggalkan Balasan