Rancangan APBD Toraja Utara Tahun 2025 Sebesar Rp1,1 T, Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Toraja Utara
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2025, di ruang rapat Paripurna DPRD Toraja Utara, Rabu (25/09/2024).
Pada Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2025, di hadiri langsung Pjs Bupati Toraja Utara, Dr. Amzon Padolo, Sekda Salvius Pasang yang juga Ketua Tim TAPD, para Kepala OPD dan Camat.
Rapat Paripurna di hadiri 20 Anggota dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara. Rapat Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara, Sekertaris DPRD Toraja Utara, Mira Bangalino membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toraja Utara dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Toraja Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara, hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toraja Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Toraja Utara bahwa secara ringkas gambaran APBD Tahun Anggaran 2025, untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp1. 106.588.999.300,07, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57. 455.215.940,77, Pendapatan Transfet sebesar Rp1.029.982.883.359, 30 dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan sebesar Rp19. 150.900.000,00.
Pada Belanja Daerah sebesar Rp1.106.588.999.300,07 yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Sehingga jumlah Pendapatan sama dengan jumlah Belanja Daerah, jadi total Surplus (Defisit) nol.
Gambaran keuangan hasil pembahasan yang di lakukan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toraja Utara terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 memberikan 4 (empat) Rekomendasi:
- Setelah rincian APBN yang di tetapkan didalam dokumen surat JPK Nomor S-116/PK/2024 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 telah tergambar bahwa alokasi transfer di semua sumber pendanaan secara jumlah ada pengurangan.
- Hutang daerah yang sudah di kuatkan dengan LHP BPK RI untuk menjadi skala prioritas di APBD Tahun Anggaran 2025.
- Berdasarkan saran dari BPKAD Provinsi Sulawesi Selatan tentang rencana perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK supaya tetap berpedoman terhadap petunjuk teknis dan melerhatikan kemampuan keuangan daerah.
- Didalam mendistribusikan / mengalokasikan anggaran ke setiap perangkat daerah agar betul-betul sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan mendasar berdasarkan azas yang berkeadilan.
Usai Sekertaris DPRD Kabupaten Toraja Utara, Mira Bangalino membacakan laporan hasil pembahasan dilanjutkan dengan sambutan pendapat akhir oleh Pjs Bupati Toraja Utara, Dr.Amzon Padolo mengatakan bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 106 ayat 1 bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum di mulainya tahun anggaran setiap tahun.
Amzon juga menyampaikan bahwa kita patut bersyukur bahwa persetujuan bersama ini, kita dapat lakukan lebih awal dari yang telah di atur.
“Ia juga menyebutkan bahwa hanya provinsi Sulsel saja yang mendahului kita, kalau Kabupaten/Kota kita yang pertama membahas rancangan APBD Tahun Anggaran 2025,” Ungkap Pjs Bupati Toraja Utara.
Diakhir sambutannya, Pjs Bupati Toraja Utara, Dr. Amzon Padolo mengucapkan terimakasih atas sumbangsi pikiran, waktu tenaga dan pendapat selama pembahasan.
“Ia berharap agar APBD yang disetujui bersama ini dapat membawa kemajuan bagi daerah yang sangat kita cintai ini,” ucap Amzon.
Dijelaskan Pjs Bupati Toraja Utara bahwa setelah persetujuan bersama atas rancangan APBD ini, yang selaras pula dengan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 112 ayat 1 bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah di setujui bersama dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda tentang APBD untuk di evaluasi sebelum di tetapkan oleh Bupati.
Ditambahan Amzon Padolo bahwa semoga evaluasi rancangan Perda dan rancangan Perbup tentang APBD dapat berjalan dengan lancar untuk kemudian ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.(*)
Penulis : Eno
Editor : Yansen
Tinggalkan Balasan