TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara Ditunda, Menunggu Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati, Ini Kata Wakil Ketua DPRD

Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara Ditunda, Menunggu Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati, Ini Kata Wakil Ketua DPRD, Senin (28/7/2025). Dok/foto: torajatimes.com

TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara dalam rangka persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2024 hari ini, senin 28 Juli 2025 di tunda. Penundaan rapat paripurna DPRD Toraja Utara disebabkan ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.

Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara yang di jadwalkan hari ini, Senin (28/7/2025), Pukul 10.00 Wita di tunda sampai menunggu kehadiran Bupati atau Wakil Bupati Toraja Utara.

“Paripurna DPRD terkait persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2024 tidak bisa di wakili, harus ada salah satu pimpinan, apakah Bupati atau Wakil Bupati Toraja Utara, makanya kami skor beberapa hari kedepan sampai ada Bupati dan Wakil Bupati” Kata Marten Bida, Wakil Ketua DPRD Toraja Utara saat dikonfirmasi melalui via selulernya.

Mathen Bida juga mengatakan bahwa rapat paripurna DPRD Toraja Utara sudah di atur dalam tata tertib DPRD Toraja Utara pada Pasal 105 ayat 4 berbunyi Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Keputusan rancangan Perda dihadiri oleh Bupati, sehingga anggota dewan meminta untuk menghadirkan Bupati atau Wakil Bupati pada rapat paripurna dalam satu atau dua hari kkedepan

“Saya juga sudah menyampaikan ke Ibu Sekretaris DPRD untuk menyampaikan ke Bupati untuk hadir pada rapat paripurna dalam waktu yang tidak lama, karena kita sudah di atur waktu sesuai jadwal sampai tanggal 31 Juli 2025. Dan apabila tidak dilakukan rapat paripurna sampai batas waktu yang di tentukan, maka ada konsekwensi bagi kita,” jelas Wakil Ketua DPRD Toraja Utara.

Ia juga menyebutkwn bahwa apabila rapat paripurna DPRD Toraja Utara dalam rangka persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2024 tidak dihadiri oleh salah satu pimpinan apakah itu Bupati atau Wakil Bupati, maka rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan, itu jelas dalam tata tertib DPRD dan ada batas waktu sampai 31 Juli 2025.

“Ya, tadi ada pak Sekda, Salvius Pasang membawa mandat Bupati, tetapi usulan dari anggota dewan harus ada salah satu, apakah Bupati dan Wakil Bupati, karena ini terkait pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, disitu ada penyampaian pendapat akhir fraksi, penyampaian laporan Banggar dan penyampaian pendapat akhir Bupati,” pungkas Wakil DPRD Toraja Utara, Marten Bida.

Jadi tadi kami sudah sampaikan ke ibu Sekwan, ibu Mira Bangalino untuk menyampaikan ke Bupati. Kalau bisa besok atau lusa (red-selasa atau rabu).

Untuk diketahui bahwa agenda rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2024:
1. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi
2. Penyampaian Laporan Banggar
3. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati (*)

Penulis : Eno
Editor   : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini