TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Satpol PP Toraja Utara Sosialisasi Penegakan Perda dan Perbup Bagi Pengusaha Hiburan Malam

Satpol PP Toraja Utara Sosialisasi Penegakan Perda dan Perbup Bagi Pengusaha Hiburan Malam, Senin (16/6/2025). Dok/foto: Istimewa

TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati bagi Pengusaha Hiburan Malam (PHM) yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Senin, (16/6/2025).

Sosialisasi dibuka langsung oleh sekda Toraja Utara, Salvius Pasang yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi acuan kita dalam melakukan usaha yang lebih baik berdasarkan aturan yang ada sehingga tidak berakibat negatif bagi masyarakat.

“Ia menyebutkan bahwa tentunya dengan niat yang lebih baik dan sejahtera dari pada sebelumnya, dengan ketentuan mari kita dalam seluruh aktivitas kehidupan kita sebagai pengusaha betul-betul mempertimbangkan dan memperhatikan aturan yang ada,” Ungkap Sekda Toraja Utara.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, Ryanto Yusuf S menyampaiakan bahwa sosialisasi ini merupakan pedoman bagi kita dalam menjalankan usaha hiburan malam.

Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha agar bisa sesuai dengan aturan yang ada, baik itu perbup maupun perda.

“Ini menjadi perhatian kita baik kita sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara maupun pengelola dan pengusaha, mengingat kegiatan terakhir yang dilakukan oleh Polres Toraja Utara bersama Kodim 1414 Tana Toraja dan diikuti oleh Satpol PP dan dimotori oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara saat melakukan pemeriksaan dimana didapatkan di lapangan bahwa ada beberapa pelayan yang terjangkit HIV.

Turut dihadiri perwakilan dari kodim 1414 Toraja, perwakilan Kapolres Toraja Utara, sejumlah Kepala OPD, Camat, Kepala Lembang/ Lurah dan Sejumlah Pelaku pengusaha Hiburan Malam (PHM) dan Sebagai Narasumber Kepala DPMPTSP, Harli Patriatno.

Berikut Perda dan Perbup yang di Sosialisasikan:

  1. Perda no.8 tahun tentang daftar usaha pariwisata.
  2. Perda no 9 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Toraja Utara no 16 tahun 2011tentang retribusi izin tempat penjual minuman ber alkohol.
  3. Perda no 20 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
  4. Perbup no 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran usaha jenis usaha kafe karoke dan rumah bernyanyi.
  5. Perbup no 20 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian penyelenggara perizinan non-perizinan.

Penulis : Eno
Editor   : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkini