TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Satres Narkoba Polres Toraja Utara Kembali Amankan Satu Orang Pria Bersama Barang Bukti Sabu 13,78 Gram

Satres Narkoba Polres Toraja Utara Kembali Amankan Satu Orang Pria Bersama Barang Bukti Sabu 13,78 Gram, Rabu (1/11). Dok/Foto: Istimewa

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah Malango Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, pada Rabu (01/11/2024) lalu.

Foto Pelaku dan Barang Bukti.(Dok/Foto: Istimewa

Pelaku yang diamankan berinisial HT alias TD (39) warga Tikala, Toraja Utara. Ia diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa pada Jumat (08/11), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pria berinisal HT alias TD pelaku penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.

Selain mengamankan HT alias TD, pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet plastik klip bening ukuran sedang bening Narkotika jenis Sabu seberat 13,78 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 buah kaca pyrex, 1 buah sendok takar dan 1 buah penutup bong (penutup alat isap) dari tangan pelaku, terangnya.

Dijelaskannya, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri, namun karena kesigapan petugas dilapangan, pelaku berhasil ditangkap.

“Ia menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika,” Ungkap Kasatres Narkoba, IPTU Andarias Tonapa.

Pelaku HT alias TD dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum.

Akibat perbuatnnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, tutupnya.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Yansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini