Satresnarkoba Polres Tana Toraja Kembali Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Daun Ganja Kering Seberat 1,2 Kg, Kasatresnarkoba: Kami Akan Ungkap Pengedar dan Bandarnya
TORAJA TIMES.COM – TANA TORAJA | Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kembali mengungkap dan menangkap pengguna dan pengedar Narkoba inisial FM (37) warga Makale, Kabupaten Tana Toraja pada Rabu, 9 April 2025.

Pelaku FM (37) diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Tana Toraja. Barang bukti yang di amankan berupa daun ganja kering seberat 1,2 Kg.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan menyampaikan bahwa Penangkapan FM dilakukan di Jalan Poros Makale – Rantepao Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Dari tangan FM, tim satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 1,2 Kg.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil kami dari Satuan Reserse Narkoba,” ucap AKBP Budi Hermawan kepada media, Rabu (16/4/2025).
Dengan terpisah disampaikan Kasatres Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus bahwa narkotika jenis ganja 1,2 Kg tersebut, FM membeli dari luar Sulsel dan kirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 Kg telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan,” ungkap Iptu Firdaus.
Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus memberantas dan mengungkap para pengedar dan bandarnya di wilayah hukum Polres Tana Toraja,” tegas IPTU Firdaus.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Penulis : Eno
Editor : Fadli
Tinggalkan Balasan