TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Kembali Menangkap Satu Orang Pengedar Narkotika, Kapolres AKBP Zulanda Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK., M.Si

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku, Selasa (04/02/2025).

Pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara saat sedang mampir di salah satu warung dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Kembali Menangkap Satu Orang Pengedar dan Pengguna Narkotika berinisial NS alias PP di salah satu warung di karassik, Rantepao, Toraja Utara. (Dok/foto: torajatimes.com)

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Firman saat di konfirmasi, Kamis (06/02/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika berinisal NS alias PP (29) warga Tampo Tallunglipu.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1,15 gram, 2 buah sendok takar dan 40 bungkus plastik klip kosong.

“Namun sebelumnya pihaknya menemukan di dalam sebuah tas kecil warna hitam dan diletakkan pada dasboar mobil yang digunakan oleh terduga pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba, IPTU Firman.

Lanjut Kasat Narkoba menyampaikan bahwa terduga pelaku, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas yang di dapatkan oleh pelaku dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm. “Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut akan dirinya jual dan konsumsi sendiri.

Dari sejumlah barang bukti yang didapatkan, NS alias PP akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Iptu Firman.

Ancaman hukumannya yaitu pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambahnya.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda saat di konfirmasi mengatakan bahwa Polres Toraja Utara berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Toraja Utara.

“Jadi pengungkapan yang pihaknya berhasil lakukan merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres AKBP Zulanda.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini