TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Tangkap 2 Pemuda Pelaku Narkoba Jenis Sabu

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel, kembali berhasil mengamankan 2 pria (Pemuda) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada Rabu (03/04/2024) lalu, sekitar Pukul 09.30 WITA.

Kedua pria (Pemuda) tersebut berinisial FP alias AT alias KR (29) warga Kel. Anggilowu Kec. Madonga Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kelurahan Benteng Ka’do, Kecamatan Kepala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

Saat di konfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Syahrul Rajabia, ST., MH membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, atas informasi dari Masyarakat.

“Petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” jelas AKP Syahrul, pada Senin (08/04/2024).

Berbekal informas tersebut, AKP Syahrul bersama Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Alhasil 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 15 Gram,” terangnya.

Selain itu, juga diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru, sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok,”tutur AKP Syahrul.

Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku FP alias AT alias KR (29) dan NP alias PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelas AKP. Syahrul. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini