Satresnarkoba Polres Toraja Utara Tangkap 3 Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Sabu
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Lembang Bua Tallu Lolo Kecamatan Kesu’, Kamis (06/09/2023) malam.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 pelaku masing-masing berinisial SY (32) warga Towuti, Luwu Timur, AY (27) warga Parangloe, Gowa dan AN (44) warga Wara Utara Kota Palopo. Kesemua pelaku yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Toraja Utara.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet, 3 potongan pipet plastik warna hijau, 1 potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, gunting, lakban warna hitam, tas pinggang warna hitam, 1 set alat hisap (Bong), 1 buah pireks kaca bekas pakai, 1 sachet kosong bekas pakai, 2 korek gas, sumbu pembakar, serta 1 unit handphone.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, ST., MH mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Pengungkapan berawal dari peran dan informasi warga dalam membantu Pihak Kepolisian. Pada hari Kamis (06/09/2023) pukul 19.00 WITA Kita berhasil mengamankan 3 pelaku pada sebuah rumah kos 1 diantara pelaku adalah seorang wanita, jelasnya.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos tempat tinggal para pelaku, petugas menemukan barang bukti 3 sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan pada sebuah tas pinggang warna hitam di atas meja. Barang bukti lainnya termaksud alat hisap juga berhasil kami amankan,”ujar Iptu Syahrul.
“Saat ini ketiga pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Syahrul Rajabia. (*)
Penulis : Ophar
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan