TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Sebanyak 1.556 Surat Suara Lebih di Musnahkan dengan Cara di Bakar, Ketua KPU Torut : Menghindari Penyalahgunaan

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Sulawesi Selatan memusnahkan 1.556 surat suara Pemilu 2024 yang lebih. Pemusnahan itu dilakukan di halaman gudang logistik KPU Toraja Utara, ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan kertas surat suara.

“Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.556 surat suara, itu sudah surat suara yang lebih,” kata Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan kepada media Toraja Times, Selasa (13/02/2024) usai melakukan pemusnahan kertas surat suara.

Jan Heri Pakan merincikan, sebanyak 74 surat suara capres-cawapres yang lebih, 437 lembar surat suara DPR RI yang lebih, 48 lembar surat suara DPD yang lebih, dan 265 lembar surat suara DPRD Provinsi yang lebih”ujarnya.

“Jadi untuk surat suara capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tidak ada yang rusak, melainkan lebih,”tutur Ketua KPU Toraja Utara.

Disampaikan juga bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara dibakar untuk menghindari adanya tindak kecurangan yang tidak kita inginkan, makanya itu pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar,”jelasnya.

Ketua KPU Toraja Utara menyampaikan bahwa kertas surat suara yang lebih atau rusak harus di musnahkan satu hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara, berikut kutipan aturannya :
Berdasarkan Bab II huruf E angka 3 Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu yang mengatur sebagai berikut:
3. Pemusnahan Kelebihan Surat Suara di KPU Kab Kota.

KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan kelebihan surat suara baik surat suara yang rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pemusnahan kelebihan surat suara dilakukan 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara *(berarti tgl 13 feb 2024)*;
b) pemusnahan kelebihan surat suara disaksikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c) pemusnahan kelebihan surat suara dituangkan ke dalam berita acara sebagaimana tercantum pada Format 43 Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pada Pemusanahan kertas surat suara, ikut hadir menyaksikan Polres Toraja Utara, Dandim 1414 Tana Toraja, Bawaslu Toraja Utara, Kejaksaan Negeri Tana Toraja Cabang Rantepao, seluruh Komisioner KPU Toraja Utara, dan Sekertaris serta staf KPU Toraja Utara. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Jansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini