TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Sejumlah Proyek Jalan di Toraja Utara Terancam Tidak Selesai Sampai Batas Kontrak, Kadis PUPR: Kami Pakai Kontrak Tahun Tunggal Bukan Tahun Jamak

FOTO: Kepala Dinas PUPR Toraja Utara, Drs, Paulus Tandung, M.Si. (Dok, torajatimes.com)

TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Sejumlah Proyek Pekerjaan Jalan pada Dinas PUPR Toraja Utara bakal tidak selesai sampai batas kontrak desember 2025. Dari penelusuran tim investigasi media toraja times dibeberapa lokasi, tampak beberapa proyek pekerjaan jalan progresnya baru mencapai 40 persen sampai 70 persen. Sementara kontrak pekerjaan berakhir di bulan desember 2025, itu berarti pekerjaan tidak akan selesai.

Kepala Dinas PUPR Toraja Utara, Paulus Tandung saat ditemui wartawan torajatimes beberapa hari lalu di alun-alun kota Rantepao untuk klarifikasi terkait progres pekerjaan yang baru capai 40 sampai 70 persen, mengatakan bahwa untuk proyek pekerjaan jalan pada dinas Pekerjaan Umum Toraja Utara masih terus berjalan dan rekanan masih terus bekerja, dan diupayakan semua pekerjaan dapat selesai sampai batas kontrak desember tahun 2025.

Ia menyebutkan bahwa untuk proyek pekerjaan jalan Hotmix (aspal) sudah ada beberapa yang sudah selesai dan ada juga yang sementara melakukan pengaspalan seperti di Awan Rantekarua. “Ya, kita berharap pekerjaan aspal di Awan dan tempat lain bisa selesai sampai batas kontrak desember ini,” ujar Kepala Dinas PUPR Toraja Utara.

Paulus Tandung juga menyebutkan bahwa proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Toraja Utara untuk tahun anggaran 2025 ini menggunakan kontrak dengan sistim tahun tunggal bukan lagi tahun jamak. “Jadi tidak ada lagi proyek pekerjaan melangkah ketahun anggaran 2026, semua pekerjaan selesai sampai batas kontrak desember 2025,” ungkapnya.

“Semua pekerjaan yang ada pada dinas PUPR Toraja Utara tidak boleh kita luncurkan lagi ke tahun 2026. Ini untuk menghindari beban hutang pemerintah daerah, karena sistem dari penggaran ini kita menganut kontrak dengan sistim tahun tunggal bukan tahun jamak. Jadi kalau tidak selesai sampai bulan desember 2025, otomatis kita optimalisasi bobot pekerjaan dan putuskan kontrak dan kita sita jaminan penawaran sebesar 5 persen,” tegas Paulus Tandung kepada wartawan torajatimes.

Lanjut Paulus mengatakan bahwa tidak ada lagi denda keterlambatan pekerjaan, karena semua pekerjaan yang tidak selesai sampai batas kontrak di putuskan dan dihitung bobot pekerjaannya yang sudah dikerjakan. Kalau sudah begitu kami akan cabut jaminan penawaran 5 persen dan dimasukkan ke kas daerah.

Ditanyakan, kenapa harus menggunakan sistem kontrak tahun tunggal bukan tahun jamak seperti yang sudah berjalan dari tahun ketahun. “Menurutnya bahwa aturan ini bukan aturan baru, ini aturan lama. Paulus mengatakan bahwa memang ada SK Menteri keuangan boleh diperpanjang selama dia punya niat baik untuk menyelesaikan dan ini sudah pernah kami lakukan, dan di perpanjang selama 90 hari kedepan, dan berlaku denda sesuai perpanjangan (adendum) karena kita memaksimalkan asas manfaat dengan didukung regulasi dari kementerian keuangan.

“Nah sekarang untuk tahun anggaran 2025, kami tidak mau mengambil resiko. Semua pekerjaan harus selesai sampai batas kontrak dan selesaikan tahun anggaran ini (red-2025). Semua pekerjan menggunakan kontrak tahun tunggal tidak ada lagi adendum-adendum waktu lagi,” tegas Paulus Tandung, Kepala Dinas PUPR Toraja Utara.

Ditanyakan bagaimana kalau pekerjaan tidak selesai dikerjakan oleh pihak rekanan, kan ini sangat merugikan masyarakat sebagi penerima manfaat. Ia mengatakan apa boleh buat, mau bagaimana lagi, cuma itu dan sebatas itu, kami tidak mau ambil resiko dan menjadi beban daerah.

Selain proyek pekerjaan jalan, tim media toraja times melanjutkan investigasi di beberapa proyek pekerjaan drainase dan ada terlihat proyek pekerjaan drainase yang dikerjakan asal-asalan atau tidak rapi (gelombang) sehingga air pembuangan masyarakat maupun air hujan yang masuk dalam saluran tidak mengalir bagus dan masih terlihat tergenang. (berita berlanjut). (*)

Penulis : Eno
EditorĀ  : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini