TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Sekda Salvius Pasang Lantik Pimpinan Baznas Toraja Utara Periode 2023-2028

Pelantikan Baznas Toraja Utara periode 2023-2028 oleh Sekertaris Daerah Toraja Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Marante, Rantepao. (foto: torajatimes).

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA| Sektretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara Salvius Pasang melantik Pimpinan Badan Zakat Nasional (Baznas) Toraja Utara periode 2023 -2028, Rabu (18/09/2024) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Marante, Rantepao.

Pengurus Baznas Toraja Utara Tanda Tangani Berita Acara Pelantikan (foto: toraja times.com)

Pimpinan Baznas Toraja Utara periode 2023-2028 yang dilantik adalah Hamzah, S.sos (Ketua), Drs. H. Bumbun Pakata, M.Ag (Wakil Ketua 1), Muh. Jufri (Wakil Ketua 2), Firmanzha S.E (Wakil Ketua 3) dan Muslimin S.Pd (Wakil Ketua 4).

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Toraja Utara Nomor:673/12/2023 tentang pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Toraja Utara.

Foto Bersama Sekda dan Pengurus Baznas Toraja Utara (foto : torajatimes.com)

Pelantikan dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan oleh Sekda Toraja Utara Salvius Pasang atas nama Bupati Toraja Utara dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

Pelantikan Pimpinan Baznas Toraja Utara disaksikan oleh Wakil Ketua 4 Baznas Provinsi Sulsel H.Aziz Bennu, Asisten 1 Pemerintahan Toraja Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Toraja Utara,  Ketua Baznas Tana Toraja, Baznas Enrekang dan Baznas Palopo dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua 4 Baznas Provinsi Sulsel H.Aziz Bennu dalam sambutannya mengatakan menurut UU 23 tahun 2011 dijelaskan bahwa Baznas adalah Lembang Pemerintah non struktural bersifat mandiri yang bertanggungjawab kepada Bupati jika berada ditingkat kabupaten.

Baznas adalah Lembaga Pemerintah bukan Ormas atau LSM atau majelis taklim sehingga dalam menjalankan kegiatannya menggunakan hibah Pemerintah dan kita berharap Pemerintah Toraja Utara juga mendukung program Baznas melalui bantuan hibah.

Didalam UU nomor 23 tahun 2011 juga menjelaskan bahwa asas pengelolaan zakat adalah amanah sehingga kita berharap agar Pimpinan Baznas yang baru dilantik ini adalah orang-orang yang amanah di Toraja Utara dan jika ada yang tidak amanah maka kewenangan Pemda sebagai pembina untuk memberikan teguran.

Selanjutnya, asas pengelolaan zakat adalah akuntabel dan transparan sehingga pelaksanaan kegiatan di Baznas harus menjunjung tinggi asas akuntabel dan transparan.

Sementara itu Sekda Toraja Utara Salvius Pasang dalam sambutannya menegaskan bahwa Pimpinan Baznas Toraja Utara yang baru dilantik dipastikan adalah orang-orang yang amanah dan bertanggung jawab.

Begitupun dengan dana hibah dari Pemerintah Daerah, Salvius Pasang memastikan Baznas Toraja Utara telah menerima hibah dan tahun depan dipastikan juga akan menerima hibah dari Pemerintah Daerah.

Dengan dilantiknya Baznas Toraja Utara diharapkan pengelolaan zakat di Toraja Utara bisa jauh lebih baik kedepan karena pengelolaan zakat yang baik tentu akan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Toraja Utara.

Diakhir acara diserahkan bantuan Zmart yakni bantuan pemberdayaan ekonomi dalam bentuk pengembangan warung atau toko bagi para mustahik dengan skala mikro sampai kecil untuk mengatasi kemiskinan.

Juga diserahkan bantuan dari Baznas Palopo kepada Baznas Toraja Utara dan Baznas Tana Toraja. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Yansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini