TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Setubuhi 3 Anak Gadis Dibawah Umur, Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap YTL

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan 3 anak Gadis yang masih tergolong dibawah umur di Lembang Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara, Jumat (12/01/2024) siang.

Pria yang diamankan tersebut berinisial YTL (37) warga Bori Tangga Kelurahan Bori Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara.

“Dia diamankan oleh Unit Resmob lantaran usai dengan tega menyetubuhi 3 Anak Gadis yang masih tergolong dibawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2021, saat itu pelaku YTL merayu korbannya dengan meminjamkan sebuah handphone miliknya dan menjanjikan uang sebesar Rp.5 ribu.

Setelah merayu, pelaku YTL kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar hingga pelaku menyetubuhi korbannya yang masih tergolong anak dibawah umur.

Mengetahui perbuatan bejat yang telah dilakukan YTL setelah beberapa tahun, pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024, Unit Resmob dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, iya benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YTL (37) terduga pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

YTL diamankan di sebuah sebuah lokasi acara adat rambu solo’ yang terletak di Lembang Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean tanpa adanya perlawanan, terangnya.

Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatnnya, Pelaku YTL dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara, tutupnya.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

di Lembang Bori’ Ranteletok Kecanatan Sesean Kabupaten Toraja Utara, Jumat (12/01/2024) siang.

Pria yang diamankan tersebut yaitu YTL (37) warga Bori Tangga Kel. Bori Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara.

Ia diamankan oleh Unit Resmob lantaran usai dengan tega menyetubuhi 3 Anak Gadis yang masih tergolong dibawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2021, saat itu YTL merayu Korbannya dengan meminjamkan sebuah handphone miliknya dan menjanjikan uang sebesar 5ribu rupiah.

Setelah merayu, YTL kemudian memanggil Korban untuk masuk ke dalam Kamar hingga Pelaku menyetubuhi Korbannya yang masih tergolong anak dibawah umur.

Mengetahui perbuatan bejat yang telah dilakukan YTL setelah beberapa tahun, pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024, Unit Resmob dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, iya benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YTL (37) terduga pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

“YTL diamankan di sebuah sebuah lokasi acara adat rambu solo’ yang terletak di Lembang Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean tanpa adanya perlawanan, terangnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatnnya, Pelaku YTL dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Jansen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini