TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Bangkelekila’-To’yasa Tahun 2018, di Gelar

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Jaksa Penuntut Umum Hari ini Selasa, 2 April 2024, melaksanakan sidang pertama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ATR selaku Penyedia dan Terdakwa BTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Melalui Press Releasenya sore tadi, Selasa (02/04/2024), Plt.Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Didi Kurniawan B., SH., M.Kn mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa ATR dan terdakwa BTP pada, 22 Maret 2024. Kemudian berdasarkan Penetapan hari sidang Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Makassar untuk Terdakwa ATR dan Penetapan hari sidang Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Makassar untuk Terdakwa BTP yang menetapkan sidang pertama untuk terdakwa ATR dan terdakwa BTP hari ini Selasa, 2 April 2024 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Didi Kurniawan menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao dalam sidang pertama hari ini membacakan Surat Dakwaan terhadap terdakwa ATR dan terdakwa BTP yang dibacakan Iwan Jani Simbolon, SH. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Menurutnya bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa ATR dan terdakwa BTP didakwa yakni Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dengan Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,”ungkap Didi Kurniawan.

Ditambahkan Didi Kurniawan bahwa pada persidangan terhadap terdakwa ATR dan terdakwa BTP ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada hari Senin, 22 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),”pungkas Plt. Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Dan Tata Usaha Negara, Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini