TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual




Sudah Inkracht, Cabjari Tator di Rantepao Musnahkan Sebanyak 46 Jenis Barang Bukti

Cabjari di Rantepao Musnahkan barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana kamnegtibum, tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Jumat (13/12/2024). Dok/Foto: torajatimes.com

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana kamnegtibum, tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kacabjari di Rantepao, Alexander Tana’ di dampingi Jaksa Didi Kurniawan mempersiapkan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu, jumat (13/12). Dok/foto: torajatimes.com

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana ini, dilakukan dengan cara di blender, di gurinda dan dibakar. Seperti barang bukti Narkotika dan obat-obatan jenis lainnya di hancurkan dengan meggunakan blender, dan untuk Sajam (parang, badik) dan Taji menggunakan pemotong mesin gurinda.

“Untuk barang bukti Handphone di hancurkan dengan cara di pecahkan serta beberapa celana jeans dan pakaian di musanahkan dengan di bakar.

Pelaksanaan kegiatan, digelar dihalaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.

Kacabjari di Rantepao, Alexander Tana’ musnahkan Narkotika dengan cara di blender disaksikan dari Polres dan Kodim 1414/Tator, dan Pemerintah, Jumat (13/12). Dok/foto: torajatimes.com

Alexander Tana’ selaku Kepala cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini, Jumat (13/12) merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan “Dirampas untuk dimusnahkan”, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode tahun 2024, dengan jumlah kurang lebih 36 perkara pada cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

“Ia menyebutkan, jumlah perkara tersebut terdiri dari tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang sebesar 56%. Lalu tindak pidana orang dan harta benda sebesar 25%, selebihnya adalah tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebesar 14%, serta tindak pidana umum lainnya sebesar 5%,” ungkap Kacabjari, Alexander Tana’.

Pemusnahan barang bukti lainnya dengan cara dibakar, jumat (13/12). Dok/foto: torajatimes.com

Lanjut Alexander mengatakan bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 46 jenis antara lain, Narkotika golongan l jenis shabu sebesar kurang lebih 11,6979 gram, obat-obatan terlarang seperti pil thrihexyphenidyl sebanyak kurang lebih 4.510 butir, dan pil tramadol sebanyak kurang lebih 536 butir, senjata tajam (sajam) berupa parang dan badik, handphone serta beberapa pakaian dna celana jeans.

Ditambahkan Kacabjari bahwa dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, salah satu bentuk upaya cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao dalam menciptakan Kabupaten Toraja Utara yang aman, nyaman, damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum, serta ancaman-ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan distabilitas keamanan suatu wilayah baik pengaruh yang datang dari luar ataupun wilayah kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.

Pada Pemusnahan barang bukti, turut hadir mewakili Ketua Pengadilan Negeri Makale, Perwakilan dari Polres Toraja Utara, Perwakilan Dandim 1414/Tator, Perwakilan Kepala Rutan kelas llB Tana Toraja, Mewakili Kadis Kesehatan Toraja Utara, Perwakilan RSUD Pongtiku Toraja Utara, Para Kasubsi dan Kaurbin dan jajaran pegawai pada cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.(*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini