TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Tak Ada Klarifikasi Komisioner, Ketua Toraja Transparansi Desak DKPP RI, DKPP Sulsel, Bawaslu dan KPU Sulsel Periksa Komisioner KPU Toraja Utara

TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Ketua Toraja Transparansi, Drs.J.Tommy Tiranda mendesak DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Sulsel dan KPU Sulsel untuk turun memeriksa Komisioner KPU Toraja Utara terkait hasil perekrutan dan hasil seleksi Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Kabupaten Toraja Utara.

Tommy Tiranda mengatakan bahwa perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di lakukan oleh Komisioner KPU Toraja Utara di duga adanya permainan kongkalikong, sehingga 33 ASN/PPPK yang merupakan tenaga Guru dan tenaga kesehatan seolah dipaksakan dan di rekayasa untuk masuk sebagai PPK pada Pilkada 2024 mendatang.

Dengan tidak adanya klarifikasi dari Komisioner KPU Toraja Utara terkait 33 ASN/PPPK tenaga Guru dan tenaga kesehatan yang lolos PPK, maka di duga ada kongkalikong atau permainan yang di lakukan oleh oknum Komisioner,”ucap Tommy kepada media Toraja Times, Rabu, 22 Mei 2024.

“Menurutnya bahwa tenaga guru dan tenaga kesehatan yang tugasnya sebagai pengajar sudah dipaksakan untuk terjun di dunia politik sebagainpenyelenggara. Sama dengan tenaga Kesehatan yang tugas sebenarnya adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakata yang berada di Puskesmas dan Rumah Sakit,”tegas Tommy Tiranda.

“Kami juga mendesak kepada Bupati, Sekda, Kepala BKSPADM, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan dan Dewan Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan menarik kembali 33 ASN nya terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan untuk kembali aktif mengajar di sekolah masing-masing dan kembali aktif sebagai tenaga kesehatan di wilayah kerja masing-masing,”ujar Ketua Toraja Transparansi kepada media Toraja Times.

Ditambahkan Ketua Toraja Transparansi bahwa dengan masuk tenaga guru dan tenaga kesehatan sebagai tenaga adhoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang itu berarti sudah mengajak para guru dan tenaga kesehatan di giring untuk melakukan politik praktis, dan ada apa sebanyak 33 ASN/PPPK tenaga guru dan tenaga kesehatan berbondong-bondong ikut mendaftar sebagai PPK di Pilkada 2024 mendatang. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa di KPU Toraja Utara,”terang Tommy Tiranda.

Ditambahkan Ketua Toraja Transparansi bahwa dari investigasi yang kami lakukan ternyata ada tenaga guru yang lolos PPK Pilakda 2024 yang berdomisili di luar kecamatan dimana dia di loloskan. “Jadi kami minta kepada DKPP, Bawaslu Sulsel dan KPU Sulsel untuk turun langsung memeriksa hasil seleksi Komisioner KPU Toraja Utara yang baru-baru ini dilaksanakan.

Dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Toraja Utara melalui Divisi SDM dan Parmas ada sebanyak 105 orang terpilih sebagai anggota PPK di 21 kecamatan di Toraja Utara yang terdiri lima orang masing-masing kecamatan.

Seperti diketahui bahwa 105 orang yang lolos PPK, ada 33 orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 6 (enam) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 27 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan guru dan tenaga medis.

Disampaikan juga Ketua Toraja Trasnparansi bahwa sekarang Komisioner KPU Toraja Utara sementara melakukan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Lembang/Kelurahan yang di pusatkan di masing-masing Kantor Kecamatan selama 3 hari dan berakhir besok, Kamis 23 Mei 2024.

Seleksi PPS di Lembang/Kelurahan yang di pusatkan di kantor kecamatan masing-masing adalah tes Wawancara yang merupakan tes terakhir setelah melalui tes tertulis (CAT). Ketua Toraja Transparansi berharap agar tidak ada ASN/PPPK yang ikut seleksi PPS ini,”ujarnya.

Dia menegaskan bahwa seorang ASN yang berprofesi sebagai Guru dan tenaga Kesehatan yang ikut masuk masuk sebagai penyelenggara pada Pilkada 2024 sangat memprihatinkan. Dimana seorang guru yang tugasnya mengajar kepada siswa siswi sudah pasti terganggu dan terhambat, sama juga dengan tenaga Kesehatan yang mana tugasnya melakukan pelayanan kepada masyarakat baik itu di Puskesmas maupun di rumah sakit sudah tidak maksimal bekerja. Mana bisa satu orang mau mengerjakan 2 (dua) pekerjaan dalam sehari dalam waktu jam yang sama. Itu dipastikan ada pekerjaan yang di korbankan, sementara aturan kepegawaian sangat jelas,”ungkap Ketua Umum Toraja Transparansi.

“Nah sekarang apakah izin pimpinan ada, pisiknya ada? Tentu izin tidak bisa lisan. Kalau misalnya yg keluarkan izin pimpinan itu Ombas selaku Bupati, enak dong. Bisa saja dia kasih izin ke orang itu kalau yang bersangkutan bisa bantu dia karena sebagai Cabup incumbent. Di titik ini masalahx PPKnya bisa tidak netral lagi,”jelas Tommy Tiranda kepada media Toraja Times.

Ditambahkan Tommy Tiranda bahwa bagaimana kalau yang kasih izin selaku pimpinan, juga jadi kontestan di Pilkada sebagai calon petahana tentu tidak dijamin netralitasnya selaku PPK, sementara 33 orang ini adalah ASN.
“Sama halnya dengan Kepala Dinas (Kadis) juga akan tunduk sama Bupati, jadi ada relasi pengaruh,”pungkasnya.

Tommy menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Surat KPU RI Nomor 47/PP 04-SD/O4/2023 tentang keterlibatan PNS sebagai badan adhoc. Dan pada poin 4 dikatakan bahwa berdasarkan surat Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 Perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Gubernur, Bupati / Walikota agar memberikan izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan Pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal terluar dan terdepan. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini