TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Tersangka RB Lapor Balik DA Sebagai Penghasut ke Polres Toraja Utara, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Rensi Biu’ (34) tersangka dugaan penganiayaan kasus pengeroyokan yang terjadi di gapura perbatasan Lembang Tondon Matalo dan Lembang Tondon Langi’, yang terjadi pada Selasa (05/09/2023).

Rensi Biu’ didampingi pengacaranya melaporkan balik DA Ke Polres Toraja Utara. Laporan balik itu dilayangkan karena Rensi Biu’ juga mengaku mengalami penganiayaan dari korban saat peristiwa yang terjadi pada awal September 2023 lalu.

Usai lapor balik, Rensi Biu’ memberikan keterangan persnya menjelaskan bahwa, ia sebenarnya juga merupakan korban karena sudah terlebih dahulu dianiaya oleh adik DA.

Rensi Biu’ menyebut kejadian berawal ketika Rensi melihat arogansi dari DNS di jalan saat hendak pulang ke rumahnya (pasar bolu).
Melihat arogansi tersebut, Rensi mengingatkan DNS dengan sopan. Saat itu, Rensi posisinya hanya berdua dengan temannya.

“Saya ingatkan DA bersama DNS (adik DA), ya saya ingatkan dengan sopan. “ada apa ini, jangan begitu, ini jalan umum,” kata Rensi saat memberikan keterangan ke awak media.
Peringatan dari Rensi membuat DNS naik pitam dan langsung memukul lengan Rensi.

Sementara Pengacara Rensi Biu, Marwan Mansur, SH mengatakan berdasarkan fakta itu, klien kami sebagai dampak dari Provokasi DA terhadap adiknya (DNS) sehingga DNS melakukan pemukulan ke lengan Rensi,” jelasnya.

Laporan yang dilayangkan dari pihak Rensi Biu’ dilakukan pada kamis siang tanggal 5 September 2023, didampingi oleh kuasa hukumnya Marwan Mansur, SH.

Klien kami itu kan korban penganiayaan yang terjadi duluan. Mestinya punya hak untuk melapor, dan saya minta ke penyidik agar klien saya bisa diperiksa ke dokter,”ungkapnya.

Ditambahkan Marwan Mansur bahwa dengan kejadian ini diduga ada perang antara keluarga DA dengan Rensi Biu’.

“Jadi klien kami melaporkan DA telah melakukan penghasutan, Pasal yang dikenakan adalah pasal 160 KUHP dengan maksimal Penjara 6 Tahun dan itu dapat di Pidana dan tidak ada Penangguhan,”pungkas Marwan Mansur.

Ditanyakan juga bahwa apakah ada upaya damai dalam kasus dugaan pengeroyokan ini, Marwan Mansur selaku Kuasa Hukum Rensi Biu’ menyampaikan bahwa kami selaku pelapit penghsutan inginnya damai dan tidak ingin berkelanjutan. Kalau memang ada upaya damai kami siap. Tapi kalau memang dia ingin berkelanjutan kami juga siap,”ujar Marwan Mansur.

“ia juga mengungkapkan bahwa mengenai penghasutannya sudah mengajukan 3 saksi, apakah masuk kategori penghasutan atau tidak,”tuturnya. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Ophar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini