TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Tim Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Dua Pelaku di Tangkap

Tim Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Dua Pelaku di Tangkap. Dok/foto: istimewa

TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Operasi Pekat Lipu 2025 yang di laksanakan oleh Polres Toraja Utara, Tim Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi hijau (MiChat), Sabtu (03/05/2025) dini hari.

Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria terduga pelaku selaku mucikari berinisial AHK (22) di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Plh. Kasat Reskrim IPTU Firman saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, pengungkapan berawal saat pihaknya sedang melaksanakan operasi pekat lipu dengan mendatangi sebuah penginapan setelah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan prostitusi.

Saat tiba di lokasi tempat kejadian, petugas menemukan seorang wanita berinisial FDY (25) yang diketahui sebagai korban prostitusi online. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHK (22) yang diduga kuat sebagai penyedia jasa (mucikari).

“Walaupun keduanya tidak mengakui, tim resmob terus melakukan penggeledahan lokasi dan korban FDY akhirnya mengakui bahwa kegiatan prostitusi online yang dia jalani ditengarai oleh AHK selaku penyedia jasa dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil korban melayani tamu,” ucapnya.

Lanjut Iptu Firman, selain mengamankan terduga pelaku penyedia jasa (mucikari), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan prostitusi dan uang tunai Rp. 50.000,-.

Adapun modus operandinya, yaitu AHK menawarkan wanita berinisial FDY selaku korban melalui aplikasi Michat dengan tarif 300 ribu rupiah untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari tarif tersebut, AHK kemudian menerima uang sebesar 100 ribu rupiah untuk dinikmati sendiri,” jelasnya.

Kini terduga pelaku berinisial AHK (22) beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Jika terbukti, AHK diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking),” tutupnya. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Zul Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini