Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, Viral di Media Sosial, Netisen Minta Tindak Tegas Pelaku
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku pengeroyokan yang terjadi di Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Tiga pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial KLJ (17), GHP (16) dan APL (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tikala Kabupaten Toraja Utara.
Persitiwa pengeroyokan tersebut dialami oleh korban Andrian (19), yang mana saat kejadian para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan menggunakan tangan kosong.
Aksi pengeroyokan akibat adanya dendam hingga terjadi pertemuan tersebut terhenti setelah warga sekitar yang melihat kejadian melerai kedua belah pihak.
Pelaku pengeroyokan ini viral di media sosial dan memberikan banyak komentar miring dari para netisen di kampanye virtual pemimpin masyarakat torut PS 24. Bahkan para netisan menyayangkan dan miris melihat video-video dan berita berita dari media yang sudah banyak terjadi kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di Kabupaten Toraja Utara.
“Bahkan para netisan meminta kepada aparat kepolisian polres toraja utara untuk menindak tegas para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, sehingga tidak ada lagi terjadi hal yang serupa.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, SH., MH membenarkan hal tersebut. Jadi setelah peristiwa tersebut dilaporkan oleh Korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai pelaku pada Rabu (12/02/2025) malam.
Ketiga pria yang diamankan tersebut berinisial KLJ, GHP dan APL ketiganya tergolang anak di bawah umur. Mereka diamankan di rumah tempat tinggal masing-masing tanpa adanya perlawanan.
Kasat Reskrim menambahkan, selain ketiga terduga pelaku yang telah diamankan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat ikut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut KLJ, GHP dan APL akan diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama,” pungkas Iptu Ridwan. (*)
Penulis : Eno
Editor : Fadli
Tinggalkan Balasan