Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buronan Perkara Penipuan Senilai Rp445 Juta Proyek Tambang Silica
TORAJA TIMES.COM – MAKASSAR | Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar, berhasil mengamankan 1 (satu) Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam Perkara Tindak Pidana “Penipuan”, Kamis (14/09/2023) di jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
“Hengky Gozal melakukan penipuan melalui proyek tambang sica di Bombana Sulawesi Tenggara, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp445.000.000,-.
Bahwa Terpidana Hengky Gosal diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan piadana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
“Setelah mengetahui putusan perkaranya incrach, maka terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen mediterania Boulevard kemayoran Jakarta Pusat. Dengan dalih untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasinya berada di Sulawesi Tenggara.
Dan selanjutnya terpidana Hengky Gosal kembali ke Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, kemudian berpindah lagi ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukan Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.
“Terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani, maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai Burunan / DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022.
Sebelum mengamankan Buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 2 (dua) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya.
Atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Buronan Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.
“Pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan Tindakan pengamanan tiba-tiba Buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah Nomor Polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar, saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan Buronan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh Istri Buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar.
Setelah Tim Tabur berhasil mencegat Terpidana Hengky Gosal, maka Tim Tabur memperlihatkan Surat Tugas Pengamanan dan memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar Buronan yang selama ini dicari yaitu Terpidana Hengky Gosal.
Upaya Tim Tabur Kejati SulSel berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,”pungkasnya. (*)
Penulis : D.Rachman
Editor : Eno
Tinggalkan Balasan