TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Tindak Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu, Perintah Prabowo Kepada Menteri ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan penindakan tegas terhadap penambangan ilegal. (Sumber Dok/foto: Nurul F/ JawaPos.com)

TORAJA UTARA, TORAJA TIMES.com | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Hal ini dipastikan sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas akan melakukan penindakan kepada para pelaku tambang dari kegiatan terlarang tersebut.

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” kata Bahlil dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori. Terdiri dari pelaku tambang ilegal di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.

Menurutnya, penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” tegas Bahlil.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.

Ia memastikan satgas tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.

Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.

“Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” pungkasnya. (*)

Dilansir dari JawaPos.com
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkini

Bupati Mamasa Terima Aktivis Desa, Bahas Penyelesaian TPA Salubue

Berita TPA Salubue Mamasa

Dibilangi “PREMAN”, Komisi 2 DPRD Toraja Utara Panggil Direktur Perumda Air Minum Klarifikasi

Komisi 2 DPRD Torut Panggil Direktur Perumda

Bupati Toraja Utara Tunda Kenaikan Pajak PBB-P2 sebesar 200 Persen

Berita Kenaikan PBB-P2