Toraja Transparansi Sorot 33 ASN yang Lolos PPK Hasil Seleksi KPU Toraja Utara, Tommy Minta Bawaslu dan DKPP Tinjau Ulang
TORAJA TIMES.com – Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara mengumumkan daftar nama yang terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 mendatang. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Pengumuman KPU Toraja Utara Nomor: 15/PP.04.2-Pu/7326/4/2024.
Dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Toraja Utara melalui Divisi SDM dan Parmas ada sebanyak 105 orang terpilih sebagai anggota PPK di 21 kecamatan di Toraja Utara yang terdiri lima orang masing-masing kecamatan.
Seperti diketahui bahwa 105 orang yang lolos PPK, ada 33 orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 6 (enam) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 27 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Umum Toraja Transparansi, Drs. J.Tommy Tiranda menyorot dan mempersoalkan adanya ASN yang ikut seleksi PPK di Kabupaten Toraja Utara jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Ia mengatakan bahwa sekalipun tidak ada aturan atau regulasi yang mempersyaratkan larangan ASN ikut seleksi PPK, namun dari segi etikanya dia adalah seorang pegawai negeri sipil yang sudah mempunyai tugas dan fungsinya,” tegas Tommy.
Dia menegaskan bahwa seorang ASN yang berprofesi sebagai Guru dan tenaga Kesehatan yang ikut masuk masuk sebagai penyelenggara pada Pilkada 2024 sangat memprihatinkan. Dimana seorang guru yang tugasnya mengajar kepada siswa siswi sudah pasti terganggu dan terhambat, sama juga dengan tenaga Kesehatan yang mana tugasnya melakukan pelayanan kepada masyarakat baik itu di Puskesmas maupun di rumah sakit sudah tidak maksimal bekerja. Mana bisa satu orang mau mengerjakan 2 (dua) pekerjaan dalam sehari dalam waktu jam yang sama. Itu dipastikan ada pekerjaan yang di korbankan, sementara aturan kepegawaian sangat jelas,”ungkap Ketua Umum Toraja Transparansi.
Lanjut Tommy, bahwa kalau memang tidak ada izin pimpinan dan izin pimpinan itu disyaratkan, ya komisioner KPU Toraja Utara harus memberi klarifikasi kalau tidak ingin dicurigai atau di tuduh ada main kongkalikong.
“Jangan ini dibiarkan jadi bola liar. Belajarlah dari Pilpres yang lalu, tahapan terus berjalan sementara ada masalah dilewatkan begitu saja akhirnya menyasar ke sengketa proses. Karena proses berdampak pada hasil pemilihan,”ujarnya.
“Nah sekarang apakah izin pimpinan ada, pisiknya ada? Tentu izin tidak bisa lisan. Kalau misalnya yg keluarkan izin pimpinan itu Ombas selaku Bupati, enak dong. Bisa saja dia kasih izin ke orang itu kalau yang bersangkutan bisa bantu dia karena sebagai Cabup incumbent. Di titik ini masalahx PPKnya bisa tidak netral lagi,”jelas Tommy Tiranda kepada media Toraja Times.
Ditambahkan Tommy Tiranda bahwa bagaimana kalau yang kasih izin selaku pimpinan, juga jadi kontestan di Pilkada sebagai calon petahana tentu tidak dijamin netralitasnya selaku PPK, sementara 33 orang ini adalah ASN.
“Sama halnya dengan Kepala Dinas (Kadis) juga akan tunduk sama Bupati, jadi ada relasi pengaruh,”pungkasnya.
Tommy menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Surat KPU RI Nomor 47/PP 04-SD/O4/2023 tentang keterlibatan PNS sebagai badan adhoc. Dan pada poin 4 dikatakan bahwa berdasarkan surat Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022 Perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Gubernur, Bupati / Walikota agar memberikan izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan Pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal terluar dan terdepan.
Ketua Toraja Transparansi, Tommy Tiranda meminta kepada Bawaslu dan DKPP untuk meninjau ulang hasil seleksi dan penetapan PPK yang di tetapkan oleh KPU Toraja Utara. Karena di duga ada indikasi kecurangan pada saat seleksi mulai dari seleksi berkas, tes tertulis dan tes wawancara,”ungkapnya.
“Dia juga menghimbau semua jajaran civil society melalui pers dan LSM agar memperketat pengawasan eksternal yang independen atau pengawasan masyarakat (kontrol sosial) dalam Pilkada 2024 mendatang, agar pemilihan benar berjalan demokratis, jujur dan adil, tanpa tekanan berupa intimidasi dari pihak manapun,”pungkas Tommy Tiranda.
Sementara Komisioner KPU Toraja Utara Divisi SDM dan Parmas, Harsal Lahiya melalui WhatsAppnya menyampaikan bahwa keterlibatan ASN dalam PPK tidak melanggar aturan dan tidak di persyaratkan ijin atasan.
“Pendaftar juga ada komitmen kerja penuh waktu yang di tandatangani bermaterai pada saat pendaftaran di siakba dan ada juga ijin dari atasan masing masing,” Katanya.
Dia juga mengatakan bahwa pada saat wawancara kami pertanyakan sekaitan komitmen kerja penuh waktu. Kami bekerja berdasarkan PKPU dan petunjuk teknis,”ungkapnya. (*)
Penulis : Eno
Editor : Jansen
Tinggalkan Balasan