TORAJATIMES.com

Objektif & Aktual

Tujuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Tana Toraja Kembali Terjadi, Kapolres: Saya Pastikan Seluruh Pelaku di Proses Hukum

Tujuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Tana Toraja Kembali Terjadi, Kapolres: Saya Pastikan Seluruh Pelaku di Proses Hukum. (Dok/foto: istimewa).

TORAJA TIMES.COM – TANA TORAJA | Polres Tana Toraja telah menerima 7 laporan terkait kasus kekerasan seksual. Korbannya terdiri dari 6 anak dibawah umur dan 1 perempuan dewasa.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat ditemui media, Senin (03/02/25) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang perlu perhatian semua pihak dalam melakukan pencegahan.

“Kita semua tentunya prihatin dengan kasus kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Arlin Allolayuk (depan) berikan keterangan pers kepada awak media.

Kapolres menjelaskan bahwa diawal tahun ini pada bulan januari 2025 terdapat 7 (tujuh) laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima. Polres Tana Toraja memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan pastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

”Ia juga mengatakan bahwa anak-anak dibawah umur sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual karena secara fisik dan psikologis lemah, untuk itu kami mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman dengan membiasakan komunikasi yang terbuka, memberikan edukasi sejak dini, meningkatkan pengawasan dan lebih memperhatikan perubahan perilaku anak,”ujar AKBP Malpa Malacoppo.

Hal yang sama di sampaikan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk menjelaskan, diawal tahun 2025 satuan Reskrim Polres Tana Toraja telah menangani sebanyak 7 kasus kekerasan seksual, 6 kasus korbannya anak dibawah umur dan 1 perempuan dewasa.

Adapun rincian umur masing-masing korban yaitu: 2 orang anak Sekolah Dasar (SD) berumur 10 tahun dan 12 tahun, 3 orang anak SMP berumur 12,13,14 tahun, 1 orang masih balita berumur 4 tahun dan 1 perempuan dewasa berumur 20 tahun.

Kasat reskrim mengatakan bahwa dari 7 kasus tersebut, pelaku semuanya orang dewasa dengan umur masing-masing: 19 thn, 22, 35, 49, 51, 58 dan 76 tahun. Kemudian hubungan antara korban dengan pelaku masing-masing yakni tetangga 4 kasus, sepupu 1 kasus, teman ayah korban 1 kasus dan tidak ada hubungan 1 kasus”.

Kasat reskrim juga menambahkan, anak-anak dijadikan objek pemuas kebutuhan seksual dgn menggunakan modus paksaan, ancaman, bujukan ataupun tipuan. Dimana tempat dilakukannya kekerasan seksual yakni di rumah saat korban sendirian 3 kasus, saat korban berada di kebun sendirian 3 kasus dan dirumah kost pelaku 1 kasus”.

Para tersangka dijerat dengan menggunakan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terhadap ketujuh orang tersangka, 6 orang ditahan di Polres Tana Toraja dan 1 orang tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan usia dan kesehatan terganggu,”pungkas IPTU Arlin Allolayuk. (*)

Penulis : Eno
Editor   : Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini