Usai Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Tahun 2024, Ini Kata Ketua Bawaslu Toraja Utara…!!
TORAJA TIMES.COM – TORAJA UTARA | Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Bonting mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok selaku Pemohon Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, memastikan proses, mekanisme dan tata cara berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Ia menyebutkan bahwa dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Briken.
Lanjut Briken bahwa proses ini telah berjalan dan lewat hasil putusan Mahkamah Konsitusi yang Final dan Mengikat. Bawaslu Toraja Utara lewat kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Pemberi Keterangan mampu melaksanakan tugas dengan baik dimana materi keterangan tertulis Bawaslu Toraja Utara menjadi salah satu bagian penting Pertimbangan Hakim MK dalam mengambil keputusan.
“Lewat Surat Dinas KPU RI Nomor : 232 yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Kami Bawaslu Toraja Utara memastikan proses pengawasan berjalan dengan baik,” ungkap Briken Linde Bonting kepada media toraja times usai Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara siang tadi, Jumat (07/02/2025).
Harapan kami bahwa lewat Rapat Paripurna DPRD Toraj Utara tentang Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2024 dapat ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya.
Kepada seluruh masyarakat Toraja Utara untuk menghormati setiap keputusan dan menjalankan hasil putusan yang dimaksud. (*).
Penulis : Eno
Editor : Fadli
Tinggalkan Balasan